PPPK 2025
Kriteria Prioritas Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kesempatan Besar Peluang Lolosnya
PPPK Paruh Waktu 2025 hadir dengan peluang besar bagi pegawai non-ASN prioritas untuk resmi diangkat jadi ASN, lengkap dengan gaji dan tunjangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BGN-PPPK-2025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali mengambil langkah baru dalam skema seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadirkan program Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini dinilai menjadi jalan tengah untuk kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan sekaligus membuka kesempatan bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Kehadiran program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi sorotan utama karena berbeda dari seleksi ASN pada umumnya.
Selain menyasar kepada golongan tertentu, regulasi ini juga memberi peluang lebih besar bagi pelamar prioritas yang sebelumnya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, seleksi ini bukan sekadar rekrutmen baru, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian pegawai yang belum berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu.
Dilansir dari TribunPriangan.com, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum.
Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.
Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN.
Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.
Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?
Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.
2. pegawai non-ASN yang belum terdaftar di database BKN tetapi telah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Kelompok ini tetap diakui pengabdiannya meski belum tercatat resmi di pangkalan data BKN.
3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lulusan PPG ini diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Disamping itu, setelah PPK mengajukan usulan dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kemudian ditetapkan oleh BKN, dan PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan perundangan.
Sementara kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengikuti lowongan kebutuhan.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wisudo Putro Nugroho dalam keterangan resminya, menerangkan jika PPPK Paruh Waktu tertutup untuk masyarakat umum.
Ini pula yang membedakannya dengan karakter PPPK dalam skema lain seperti Penuh Waktu.
Namun siapa sangka, perbedaan tersebut sudah cukup membuat skema tersebut dikesampingkan oleh masyarakat.
Padahal jika dibandingkan, skema ini justru mengambil keuntungan yang hampir sama dengan skema lain, alias tidak berbeda dari segi pendapatan melainkan segi strategi kinerja kerjanya saja.
Lantas apa Benefit dan Nominal Gaji yang Bakal Didapat PPPK Paruh Waktu saat Resmi Dilantik?
Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu
PPPK adalah status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.
Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok
- Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak - Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
- Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
- Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).
Fasilitas Lain yang Diperoleh
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status resmi sebagai ASN dengan NIP (Nomor Induk Pegawai), yang berarti mereka berhak atas:
- Perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan).
- Hak cuti sesuai aturan ASN (proporsional dengan masa kerja).
- Fasilitas kerja seperti perlengkapan, akses sistem, dan pelatihan.
- Peluang perpanjangan kontrak jika kinerja baik.
Status resmi ASN yang bisa menjadi nilai tambah dalam karier. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
| PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini |
|
|---|
| Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan? |
|
|---|
| Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.