Jumat, 20 Maret 2026

PPPK 2025

Kriteria Prioritas Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kesempatan Besar Peluang Lolosnya

PPPK Paruh Waktu 2025 hadir dengan peluang besar bagi pegawai non-ASN prioritas untuk resmi diangkat jadi ASN, lengkap dengan gaji dan tunjangan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kriteria Prioritas Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kesempatan Besar Peluang Lolosnya
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - PPPK Paruh Waktu 2025 hadir dengan peluang besar bagi pegawai non-ASN prioritas untuk resmi diangkat jadi ASN, lengkap dengan gaji dan tunjangan. Berikut kreteria pelamar yang berkesempatan besar buat lolos 

Dengan tujuan memberi fleksibilitas pada pegawai, mengakomodasi daerah yang memerlukan pegawai tambahan namun dengan anggaran terbatas, hingga memberi peluang kerja bagi tenaga honorer atau profesional yang hanya bisa bekerja paruh waktu.

Mengenai gaji pokok PPPK Paruh Waktu tidak mengacu langsung pada golongan seperti PNS, melainkan mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat atau gaji terakhir saat menjadi honorer, jika lebih tinggi dari UMP/UMK.

Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.

Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.

Dengan perhitungan :

Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu

Misalnya:

UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232

Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan

Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan

Maka:

Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam

Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).

Tunjangan yang Didapat

Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga
    - Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok
    - Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak
  2. Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
  3. Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
  4. Tunjangan Transportasi atau Kinerja (tergantung kebijakan instansi).
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved