Jumat, 20 Maret 2026

PPPK 2025

Kriteria Prioritas Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kesempatan Besar Peluang Lolosnya

PPPK Paruh Waktu 2025 hadir dengan peluang besar bagi pegawai non-ASN prioritas untuk resmi diangkat jadi ASN, lengkap dengan gaji dan tunjangan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kriteria Prioritas Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kesempatan Besar Peluang Lolosnya
chatgpt.com
REKRUTMEN PPPK - PPPK Paruh Waktu 2025 hadir dengan peluang besar bagi pegawai non-ASN prioritas untuk resmi diangkat jadi ASN, lengkap dengan gaji dan tunjangan. Berikut kreteria pelamar yang berkesempatan besar buat lolos 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah kembali mengambil langkah baru dalam skema seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadirkan program Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini dinilai menjadi jalan tengah untuk kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan sekaligus membuka kesempatan bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.

Kehadiran program PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi sorotan utama karena berbeda dari seleksi ASN pada umumnya.

Selain menyasar kepada golongan tertentu, regulasi ini juga memberi peluang lebih besar bagi pelamar prioritas yang sebelumnya sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, seleksi ini bukan sekadar rekrutmen baru, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian pegawai yang belum berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Dilansir dari TribunPriangan.com, ada kategori pelamar prioritas yang peluang lolosnya jauh lebih besar dibanding peserta umum. 

Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan serta mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu.

Regulasi yang menerangkan bahwa pengadaan dilakukan melalui tahapan resmi mulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga verifikasi di BKN. 

Dimana setiap instansi wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Sesuai ketentuan tersebut, sedikitnya terdapat 3 kriteria utama yang menjadi prioritas pemerintah dalam seleksi setara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini, mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS maupun PPPK 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi.

Lantas siapa saja kriteria spesifikasi tersebut?

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru, pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan urutan prioritas tertentu, diantaranya:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah. 

Mereka memiliki posisi teratas dalam daftar prioritas pengangkatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved