Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Bupati Pati Tetap Bertahan meski Didesak Mundur usai Naikkan PBB 250 Persen, Ini Penjelasannya

Naikkan PBB-P2 hingga 250 persen, Bupati Pati Sudewo didesak mundur. DPRD bentuk pansus hak angket untuk usulkan pemakzulan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Bupati Pati Tetap Bertahan meski Didesak Mundur usai Naikkan PBB 250 Persen, Ini Penjelasannya
Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI : Bupati Pati, Sudewo saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). sudewo ini didesak mundur oleh warga tapi dirinya ogah meninggalkan kursi bupati sebagai orang pertama di Pati 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bupati Pati di Provinsi Jawa Tengah, Sudewo saat ini tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Pasalnya kebijakannya tentang kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen membuat seluruh masyarakat tercengang.

PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan.

Pajak ini juga diatur dalam UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Imbas dari kebijakannya itu, Bupati Pati pun didesak warga untuk mundur dari jabatannya.

Baca juga: Kronologi Dokter Palembang Dimaki dan Dipaksa Lepas Masker saat Tangani Pasien TBC oleh Keluarga

Tak hanya itu, DPRD pun telah menyepakati pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membentuk hak angket dalam hal memakzulkan Bupati Sudewo.

Pansus adalah alat kelengkapan sementara di DPR/DPRD yang dibentuk untuk membahas atau menyelidiki suatu persoalan tertentu.

Karena pansus ini sifatnya sementara maka mereka bisa memanggil pihak-pihak tertentu, meminta dokumen dan melakukan rapat pembahasan.

Laporan pansus ini akan dibawa kembali ke sidang paripurna untuk diputuskan langkah politik selanjutnya misalnya rekomendasi, pembatalan kebijakan atau bahkan usulan pemakzulan.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pimpinan Redaksi Media Online di Babel, Aditya Warman Dihabisi Tukang Kebun

sedangkan hak angket adalah hak DPR/DPRD dalam melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang pentik, stratigis dan berdampak luas pada masyarakat.

Hak angket ini biasanya digunakan jika ada dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang atau kebijakan yang merugikan rakyat.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung Badrudin.

Baca juga: Kemenag Terbitkan PMA 10/2025, Atur Seleksi Pimpinan dan Anggota BAZNAS di Pusat dan Kabupaten/Kota

Kendati desakan mundur sudah di depan mata, Sudewo masih bersikukuh untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Pati.

Dia menegaskan menolak tuntutan warga karena menurutnya, dirinya hanya bisa dilengserkan berdasarkan mekanisme formal alih-alih melalui aksi demonstrasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved