Sabtu, 14 Maret 2026

Insentif Guru Non ASN

Mulai Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Cair, Cek Cara Verifikasi Rekening & Jadwal Pencairan

Kabar gambira untuk guru Non-ASN. Mulai Agustus 2025 ini, guru Non-ASN berkesempatan mendapatkan insentif. Ini cara dan jadwal pencairannya

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Mulai Agustus 2025, Insentif Guru Non-ASN Cair, Cek Cara Verifikasi Rekening & Jadwal Pencairan
Freepik.com
ILUSTRASI UANG - Kabar gambira untuk guru Non-ASN. Mulai Agustus 2025 ini, guru Non-ASN berkesempatan mendapatkan insentif. Ini cara dan jadwal pencairannya 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gambira untuk guru Non-ASN.

Mulai Agustus 2025 ini, guru Non-ASN berkesempatan mendapatkan insentif.

Program ini sebenarnya sudah lama, namun dulu masih membutuhkan minimal kerja 17 tahun.

Namun kini di Agustus 2025 ini, persyaratan tersebut dihapus.

Sehingga jumlah penerima insentif ini pun bertambah.

Dilansir dari TribunKaltara.com, bantuan ini diberikan oleh pemerintah untuk menunjukkan komitmennya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Insentif Guru Non ASN Mulai Cair Agustus 2025, Syarat Masa Kerja Dihapus, Cek Besaran Bantuannya

Adapun Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini diperuntukkan bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Di tahun 2025, jumlah penerima naik drastis menjadi 341.248 orang, jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang hanya 67.000 penerima.

Namun, perlu dicatat bahwa ada sejumlah perubahan terkait syarat penerima hingga mekanisme pencairan bantuan tahun ini. 

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau seluruh guru di Indonesia segera melakukan verifikasi dan validasi data rekening melalui laman Info GTK.

Melalui laman ini, para guru bisa mengecek langsung status kepegawaian dan perkembangan pencairan tunjangan secara mandiri, tanpa harus menunggu informasi dari instansi terkait.

Info GTK tidak hanya menampilkan data sertifikasi, tetapi juga menyajikan informasi lengkap tentang keaktifan guru, status kepegawaian, dan data administrasi lainnya.

Akurasi dan pembaruan data di platform ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses pencairan tunjangan.

Baca juga: Megawati Umumkan Struktur PDIP Terbaru, Hasto Kristiyanto Dicopot dari Posisi Sekjen

Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui Info GTK, guru diharapkan lebih proaktif dalam memastikan seluruh data pribadi mereka telah sesuai dan terverifikasi.

Simak syarat hingga cara verifikasi rekening di Info GTK agar proses pencairan berajalan lancar sebagai berikut.

Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan insentif, guru non-ASN harus sudah memenuhi Persyaratan berikut.

  1. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
  4. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Terdata dalam Dapodik.

Sementara itu,untuk perubahan aturan dan aturan terbarunya adalah sebagai berikut.

  1. Tidak ada persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.
  2. Penerima tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  3. Penerima tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan.
  4. Penerima tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
  5. Dalam hal mekanisme penyaluran, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik.
  6. Puslapdik membukakan nomor rekening bagi seluruh guru formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar bulan Agustus-September tahun 2025.
  7. Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Jika lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
  8. Pada tahun 2024, sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 67.000 guru untuk semua jenjang. Di tahun 2025, sasaran penerima sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.
  9. Bila di tahun sebelumnya, nominal bantuan sebesar Rp 3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka untuk 2025, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Cara Verifikasi Rekening di Info GTK

Baca juga: Realme Note 70T Resmi Dirilis, Punya Baterai Jumbo dan Sudah Bersertifikasi Militer, Cek Harga HPnya

Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan guru untuk melakukan verifikasi rekening di platform Info GTK:

  1. Masuk ke akun Info GTK
    - Buka laman Info GTK, https://info.gtk.dikdasmen.go.id
    - Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  2. Cek status rekening
    - Setelah masuk ke akun, cari dan klik menu Status Rekening
    - Perhatikan keterangan yang muncul terkait status rekening Anda
  3. Arti status rekening
    - Valid: Jika status rekening dinyatakan valid, berarti rekening telah diverifikasi dan siap digunakan untuk pencairan tunjangan.
    - Menunggu Verifikasi: Jika status masih dalam proses verifikasi, maka guru perlu menunggu hingga pihak bank selesai melakukan pengecekan.
    - Tidak Valid: Jika status rekening tidak valid, maka guru harus segera memperbaiki data melalui SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan).
  4. Konfirmasi kepemilikan rekening
    - Pastikan data rekening yang terdaftar sesuai dengan data pribadi guru.
    - Jika rekening sudah benar, lakukan konfirmasi kepemilikan.
    - Jika terdapat kesalahan, segera laporkan ke operator SIMTUN di dinas pendidikan setempat.
  5. Pastikan rekening masih aktif
    - Jika rekening yang terdaftar sudah tidak aktif atau mengalami perubahan, segera laporkan ke dinas pendidikan agar data dapat diperbarui.
    - Jika rekening tidak aktif dan belum diperbarui, tunjangan tidak akan bisa dicairkan.
  6. Lakukan validasi ulang jika diperlukan
    - Jika sebelumnya rekening dinyatakan tidak valid, lakukan perbaikan melalui SIMTUN dan ulangi proses validasi.
    - Pastikan seluruh data yang dimasukkan benar agar verifikasi dapat segera disetujui.

Apa Pentingnya Verifikasi Rekening Guru?

Baca juga: Tom Lembong Sebut Impor Gula Perintah Presiden, Jokowi: Teknisnya Bukan di Saya, di Kementerian

Verifikasi data rekening guru adalah langkah krusial dalam memastikan tunjangan berjalan lancar.

Kesalahan data rekening dapat menyebabkan penundaan pencarian, sehingga guru diharapkan aktif memantau dan memperbaiki data mereka jika ada ketidaksesuaian.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai proses verifikasi rekening, guru bisa mengunjungi laman resmi Info GTK atau melihat akun Instagram resmi Ditjen GTK @ditjen.gtk.kemdikbud. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved