Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Sebut Impor Gula Perintah Presiden, Jokowi: Teknisnya Bukan di Saya, di Kementerian
Baru-baru saja kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa keputusan ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo sebagai kebijakan strategis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tom-lembong.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus Tom Lembong dalam korupsi impor gula saat ini menjadi sorotan netizan.
Pasalnya kasus tahun 2015-2016 ini merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Akibatnya, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 di jerat hukum 4 tahun 6 bulan.
Lalu pada 1 Agustus kemarin, ia memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo sehingga vonisnya dinyatakan batal darn bebas dari tahanan.
Baru-baru saja kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa keputusan impor merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai kebijakan strategis.
Jokowi menanggapi bahwa meskipun kebijakan negara berasal dari presiden, tanggung jawab teknis pelaksanaan tetap di level kementerian. Artinya, menteri bertanggung jawab atas bagaimana kebijakan dijalankan.
Dilansir dari Kompas.com, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pembelaan pihak eks Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
Baca juga: Realme Note 70T Resmi Dirilis, Punya Baterai Jumbo dan Sudah Bersertifikasi Militer, Cek Harga HPnya
Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).
Disinggung apakah penyelidikan seperti kasus Timah, Jokowi kembali menegaskan, jika hal tersebut merupakan hal teknis.
"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," tegasnya.
Kasus Tom Lembong, Disebut Dapat Arahan Jokowi
Tim kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut kebijakan kliennya condong pada ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai pertimbangan hakim tersebut merupakan kesalahan fatal.
Baca juga: Rekening Tidak Aktif Atau Dormant Bisa Diblokir, OJK Tinjau Ulang Aturan agar Tidak Rugikan Nasabah
Zaid menjelaskan, kliennya menerbitkan kebijakan operasi pasar pengendalian harga gula konsumsi pada kurun 2015-2016 berdasarkan perintah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi).