PPPK 2025

Tak Lolos CPNS 2024? Ini Daftar Jabatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang Bisa Diikuti Non-ASN

Kamu gagal di CPNS 2025? Tenang, kamu bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 terlebih kamu bukan Non-ANS. Ini daftar jabatannya

Tribunnews
PPPK -- Tahun 2025 ini pemerintah dilaporkan tidak akan menggelar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun kami bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh waktu 2025 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kamu gagal di CPNS 2025? Tenang, ada informasi baik yang akan kamu terima.

Bagi kamu yang gagal di CPNS 2024, bisa mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.

Seleksi ini juga bisa diikuti oleh peserta non-ASN.

Sehingga, siapa saja bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu jika kamu ingin menjadi bagian dari ASN.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Pengenalan nomenklatur baru dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terus mengalami pembaharuan.

Belum lama ini, pihak Kementerian PANRB telah mengumumkan kembali adanya pembaharuan rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Jutaan Rekening Tak Aktif Diblokir PPATK, Ini Daftar Bank yang Sudah Mendukung Kebijakan Ini

Seperti yang telah diketahui, Skema pembaharuan peserta setara CPNS ini, memang dirancang sebagai solusi penataan pegawai non-ASN yang bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran instansi pemerintah.

Prioritas diberikan kepada pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi. 

Selain itu, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga berkesempatan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Adapun, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini khusus dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024 ini, dapat diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Aba Subagja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dalam keterangan resminya Selasa (29/7/2025) lalu, menjelaskan jika Pemerintah telah berkomitmen penuh dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui serangkaian Keputusan Menteri PANRB yang telah diterbitkan pada tahun 2024 dan 2025.

"Usulan kebutuhan PPPK khusus untuk Paruh Waktu akan disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," Kata Aba.

Baca juga: Smartfren Fun Run Gorontalo Tak Hanya Diminati Warga Lokal, Peserta dari Sulawesi Utara Juga Hadir

Lantas apa saja jabatan yang diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2025?

Rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis 

Kategori tenaga teknis lainnya ini mencakup jabatan seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme Pengadaan Jabatan yang Dapat Diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu

Seperti yang diketahui, skema ini menjadi solusi strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik sembari memastikan efisiensi anggaran dan kelancaran pelayanan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca juga: Waspada! Gaji Pensiun PNS Agustus Bisa Tak Cair Kalau Belum Otentikasi di Taspen, Ini Cara Mudahnya

Mekanisme pengadaan jabatannya sendiri, akan diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB.

Dimana rincian tersebut harus mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. 

Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja. 

Selanjutnya, BKN akan melakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.

Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/identitas pegawai ASN ini kemudian akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved