Berita Viral
Nur Azizah Terima BSU Pagi Hari, Sorenya Kaget Rekening Diblokir PPATK: Dapat Notifikasi dari Bank
Nasib sial dialami Nur Azizah, seorang pekerja lepas. Namanya masuk menjadi penerima bantuan BSU 2025, namun dana tersebut tidak bisa dipergunakan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Nasib sial dialami Nur Azizah, seorang pekerja lepas.
Namanya masuk menjadi penerima dana bantuan BSU 2025, namun dana tersebut tidak bisa dipergunakan.
Hal itu dikarenakan rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir dari Kompas.com, Ia menyadari rekeningnya diblokir tak lama setelah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Jam 11.30 WIB saya mendapatkan transferan BSU. Nah, sorenya jam 16.30 WIB itu saya dapat email dari bank yang memberitahukan bahwa rekening saya dilakukan penghentian sementara,” kata Nur, dikutip dari tayangan KompasTV, Jumat (1/8/2025).
Dalam email tersebut, bank mencantumkan tautan formulir pengisian data sebagai langkah awal pengaktifan kembali.
Baca juga: Gaji Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Tapi Tak Semua Lewat Bank, Ini Aturan Barunya
Nur menjelaskan, rekening itu memang jarang digunakan dan hanya aktif jika ada pekerjaan masuk.
“Ini rekening sudah hampir dua tahun, cuma masuknya kalau ada job-job saja,” ujar Nur.
Warga lain bernama Gofar, seorang pedagang, juga mengalami hal serupa.
Rekening yang biasa digunakan untuk menabung dan mengirim uang ke kampungnya tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“Tidak terblokir, bisa dibuka, cuma tidak bisa transaksi. Kalau uang masuk sih masih bisa,” ujar Gofar.
Ia mengetahui adanya pembatasan saat mencoba memindahkan dana, namun transaksi gagal.
“Sudah sekitar dua atau tiga bulan enggak dipakai ATM,” tambahnya.
Baca juga: Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS Cair di 1 Agustus 2025, PT Taspen Pastikan Tidak Ngaret
Pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan merupakan bagian dari upaya PPATK dalam mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan keuangan, seperti pencucian uang dan transaksi ilegal.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai tidak mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tidak melakukan transaksi secara rutin, terutama pekerja informal dan pemilik rekening pasif.
Warga berharap ada penyesuaian atau mekanisme verifikasi yang lebih akurat sebelum rekening diblokir.
Pernyataan PPATK
Menanggapi protes publik, PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.
Baca juga: PNS Tak Hanya Terima Gaji Pokok di 1 Agustus 2025, Ada Tambahan Dana Resmi dari Sri Mulyani
“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening tidak aktif diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (28/7/2025).
Ivan menjelaskan, rekening dormant kerap digunakan untuk jual beli akun, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Ia menegaskan bahwa saldo tetap aman dan pemblokiran hanya bersifat sementara.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ucap Ivan.
Pembukaan blokir bisa dilakukan dengan datang ke kantor cabang bank dan menunjukkan identitas.
Baca juga: Sugiono Diisukan Gantikan Ahmad Muzani sebagai Sekjen Gerindra, Namanya Tak Lagi Disebut
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita viral
BSU
PPATK blokir rekening
Bantuan Subsidi Upah
Alasan PPATK Lakukan Pemblokiran Rekening
Kebijakan PPATK
PPATK
Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Guru PAUD, Kapolsek Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Byron di Bali: Keluarga Temukan Jantungnya Hilang Saat Autopsi Kedua |
![]() |
---|
Kronologi Wanita di Makassar Terkena Anak Panah di Pundak, Korban: Saya Kira Batu |
![]() |
---|
Motif Emosional Terungkap! Karyawati PNM Dibunuh Saat Menagih Angsuran |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan Menu Makan Bergizi Gratis di Bandung Barat, Puluhan Ambulans Dikerahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.