PPATK Blokir Rekening
PPATK Blokir Rekening Bank Tak Digunakan 3 Bulan, Ini Faktanya
PPATK mengeluarkan kebijakan kotroversi terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
6 Fakta Rekening Nganggur Akan Diblokir PPATK,
1. Alasan rekening dormant diblokir
PPATK mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.
Ivan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.
"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan.
Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online.
2. Kriteria rekening dormant diblokir oleh PPATK
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025), dalam pengumuman resminya, PPATK menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemblokiran atau penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa jenis rekening yang termasuk kategori dormant meliputi:
- Rekening tabungan, baik atas nama perorangan maupun perusahaan,
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Adapun indikator rekening dormant meliputi:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller.
3. Dana nasabah tetap aman
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini langsung menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya di kalangan nasabah bank. Banyak yang mempertanyakan apakah uang di dalam rekening yang diblokir bisa hilang atau tidak aman.
Menanggapi hal tersebut, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap terlindungi dan aman, meskipun transaksi untuk sementara dibekukan.
PPATK memastikan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant tidak berarti dana nasabah akan disita atau hilang. Saldo tetap aman dan sepenuhnya menjadi hak milik nasabah.
Langkah ini diambil semata-mata sebagai bentuk perlindungan, untuk mencegah rekening yang tidak aktif disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Dasar hukum pemblokiran rekening oleh PPATK
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK didasarkan pada kewenangan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional yang lebih luas, yakni Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang melibatkan kolaborasi antara PPATK dan berbagai institusi terkait.
Ivan menegaskan bahwa langkah penghentian transaksi sementara ini bertujuan melindungi hak pemilik rekening yang sah dan mencegah rekening tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (28/7/2025).
5. Bagaimana jika rekening terkena blokir?
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/7/2025), bagi nasabah yang terdampak pemblokiran rekening dormant, Ivan memberikan tiga langkah penting sebagai solusi.
Pertama, ia menyarankan agar nasabah menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Kedua, ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing, demi menjaga keamanan rekening.
Ketiga, jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, nasabah diminta segera melapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum.
"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan, membuka opsi bagi pemilik rekening untuk mengaktifkan kembali rekening mereka secara resmi dan aman.
6. Langkah reaktivasi rekening yang diblokir PPATK
Untuk nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
- Pertama, nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi di bit.ly/FormHensem.
- Setelah formulir diajukan, permohonan akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.
- Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
- Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.
- Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekening Nganggur Akan Diblokir PPATK, Berikut 6 Faktanya
PPATK blokir rekening
rekening tidak aktif
apa itu rekening dormant
cara aktifkan rekening diblokir
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah |
![]() |
---|
Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.