PPATK Blokir Rekening
PPATK Blokir Rekening Bank Tak Digunakan 3 Bulan, Ini Faktanya
PPATK mengeluarkan kebijakan kotroversi terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan kebijakan kotroversi terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan.
Alasan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, terutama yang berkaitan dengan jual beli rekening, praktik judi online, dan pencucian uang.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Beberapa bank menetapkan status dormant jika tak ada transaksi selama 3 bulan, lainnya 6 bulan, bahkan hingga 12 bulan.
Menurut PPATK, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang tahun 2024, PPATK mencatat telah menemukan lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk oleh sindikat judi online.
Kebijakan ini pun menuai protes dari berbagai pihak terutama warga. Warga menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyulitkan, tetapi juga dianggap ketinggalan zaman dan menyamaratakan semua nasabah sebagai pihak yang patut dicurigai.
Mereka mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan secara sepihak, tanpa proses verifikasi atau pemberitahuan, terlebih terhadap rekening yang memang jarang digunakan namun masih dianggap penting.
Mardiyah (48), pedagang kecil asal Citayam. Ia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.
“Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ujar Mardiyah.
Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial. Meski tidak aktif digunakan, rekening tersebut tetap disimpan Mardiyah untuk keperluan darurat.
“Kadang orang baru isi tabungan pas lagi dapat rezeki. Bukan berarti mau salah gunain. Harusnya lihat juga kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamakan,” ucap Marduyah.
Di tengah tekanan ekonomi, masyarakat kecil seperti Mardiyah merasa tersudut. Ia menilai proses pengaktifan ulang justru menambah beban biaya dan waktu, apalagi bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.
Ahmad Lubis (37) juga mengalami hal serupa. Ia mendapati rekening atas nama anaknya—yang masih duduk di bangku sekolah dasar—ikut diblokir. Rekening tersebut adalah tempat menyimpan hadiah dari prestasi anaknya.
“(Rekening yang terblokir) isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” kata Ahmad.
Ia baru menyadari ada masalah setelah gagal menarik uang dari ATM, meski saldo masih terlihat normal. Setelah mendatangi kantor cabang bank, ia diberitahu bahwa rekening anaknya diblokir oleh PPATK.
“Sekitar tiga minggu lalu mau ambil uang dari rekening anak lewat ATM tapi tidak mau keluar, ada kendala. Tapi cek saldo bisa. Terus, 11 Juli saya ke bank, kata pihak bank diblokir PPATK," ujar Ahmad.
Rekening itu memang jarang dipakai karena disiapkan sebagai tabungan jangka panjang.
“Itu rekening khusus tabungan anak, tabungan Taplus BNI. Atas nama anakku sendiri, masih SD, terakhir bulan April akhir masih saya transfer kalau tidak salah dan masuk ke rekening anakku," kata dia.
Ahmad menilai kebijakan PPATK menyamaratakan semua nasabah dan tidak mampu membedakan mana rekening yang mencurigakan dan mana yang hanya pasif.
“Sebetulnya PPATK kan mau memberantas kejahatan. Seharusnya mereka pintar untuk memblokir yang tepat bukan sembarangan blokir," ujar dia.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas asal Depok, juga kesal karena rekening darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Ia jarang menggunakan rekening tersebut karena sebagian besar kliennya membayar melalui dompet digital atau PayPal.
“Klien gue kan biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue emang tetap pertahanin rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet," ucap Reza.
Saat menghubungi bank, Reza tidak mendapat kejelasan mengenai prosedur pembukaan blokir.
“Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ucap dia lagi.
Menurut Reza, negara seharusnya lebih memahami cara masyarakat mengelola keuangan, terutama di era digital seperti saat ini.
“Ini kebijakan yang ketinggalan zaman lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat," kata Reza.
Menurut Reza, kebijakan ini terasa seperti pemaksaan agar seluruh rakyat bertransaksi layaknya pegawai kantoran, padahal tidak semua orang bisa hidup dengan pola transaksi tetap dan stabil.
Ia menilai niat baik untuk mencegah kejahatan keuangan harus diimbangi dengan pelaksanaan yang lebih akurat.
“Kalau niatnya bagus, ya pelaksanaan juga harus tepat. Jangan malah bikin rakyat tambah susah dan merasa dicurigai terus," ucap Reza.
Nasabah yang merasa keberatan karena rekeningnya dibekukan tetap bisa mengajukan aktivasi ulang. Caranya?
Isi Formulir Keberatan
Buka tautan https://bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan atas penghentian sementara.
Kunjungi Bank Terkait
Datangi langsung kantor cabang bank tempat rekening Anda dibuka. Di sana, Anda akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil nasabah.
Siapkan Dokumen Pendukung
Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank.
Tunggu Proses Validasi
Pihak bank akan memverifikasi data dan menyinkronkannya dengan database nasabah di PPATK.
Rekening Akan Diaktifkan Kembali
Jika semua data dinyatakan valid, rekening Anda akan kembali aktif secara resmi.
Apakah Nasabah Kehilangan Uangnya?
Tidak. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dananya. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi tahu nasabah, termasuk ahli waris atau pemilik perusahaan, bahwa mereka memiliki rekening tidak aktif.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ujar PPATK.
Bisa Tanya ke Mana Jika Masih Bingung?
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi PPATK melalui WhatsApp di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
6 Fakta Rekening Nganggur Akan Diblokir PPATK,
1. Alasan rekening dormant diblokir
PPATK mengungkapkan bahwa kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening pasif dalam berbagai tindak kejahatan.
Ivan menjelaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kasus di mana rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, hingga disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Bahkan, dana dalam rekening tersebut kerap hilang secara misterius.
"Jadi pemblokiran rekening nganggur untuk kepentingan ilegal," kata Ivan.
Lebih dari itu, Ivan menyoroti fakta bahwa sejumlah rekening yang tidak aktif sengaja dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak kriminal, mulai dari korupsi, perdagangan ilegal, hingga penipuan online.
2. Kriteria rekening dormant diblokir oleh PPATK
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025), dalam pengumuman resminya, PPATK menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemblokiran atau penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa jenis rekening yang termasuk kategori dormant meliputi:
- Rekening tabungan, baik atas nama perorangan maupun perusahaan,
- Rekening giro
- Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Adapun indikator rekening dormant meliputi:
- Tidak ada transaksi debit atau kredit
- Tidak ada transfer masuk atau keluar
- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, atau teller.
3. Dana nasabah tetap aman
Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini langsung menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya di kalangan nasabah bank. Banyak yang mempertanyakan apakah uang di dalam rekening yang diblokir bisa hilang atau tidak aman.
Menanggapi hal tersebut, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap terlindungi dan aman, meskipun transaksi untuk sementara dibekukan.
PPATK memastikan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant tidak berarti dana nasabah akan disita atau hilang. Saldo tetap aman dan sepenuhnya menjadi hak milik nasabah.
Langkah ini diambil semata-mata sebagai bentuk perlindungan, untuk mencegah rekening yang tidak aktif disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Dasar hukum pemblokiran rekening oleh PPATK
Pemblokiran rekening dormant oleh PPATK didasarkan pada kewenangan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional yang lebih luas, yakni Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, yang melibatkan kolaborasi antara PPATK dan berbagai institusi terkait.
Ivan menegaskan bahwa langkah penghentian transaksi sementara ini bertujuan melindungi hak pemilik rekening yang sah dan mencegah rekening tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (28/7/2025).
5. Bagaimana jika rekening terkena blokir?
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Senin (28/7/2025), bagi nasabah yang terdampak pemblokiran rekening dormant, Ivan memberikan tiga langkah penting sebagai solusi.
Pertama, ia menyarankan agar nasabah menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Kedua, ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada orang asing, demi menjaga keamanan rekening.
Ketiga, jika menerima transfer dari rekening tak dikenal, nasabah diminta segera melapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum.
"Silakan sampaikan ke bank atau ke PPATK untuk melakukan aktivasi rekening," ujar Ivan, membuka opsi bagi pemilik rekening untuk mengaktifkan kembali rekening mereka secara resmi dan aman.
6. Langkah reaktivasi rekening yang diblokir PPATK
Untuk nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh PPATK, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan.
- Pertama, nasabah perlu mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi di bit.ly/FormHensem.
- Setelah formulir diajukan, permohonan akan menjalani proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.
- Estimasi waktu proses berkisar antara 5 hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pendalaman.
- Selama menunggu, nasabah dapat memantau status pembukaan rekening melalui ATM, layanan mobile banking, atau dengan mendatangi kantor cabang bank secara langsung.
- Melalui prosedur ini, nasabah diharapkan dapat kembali menggunakan rekeningnya secara aman, sekaligus turut mendukung upaya pencegahan kejahatan keuangan yang semakin marak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekening Nganggur Akan Diblokir PPATK, Berikut 6 Faktanya
PPATK blokir rekening
rekening tidak aktif
apa itu rekening dormant
cara aktifkan rekening diblokir
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah |
![]() |
---|
Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.