PPATK Blokir Rekening
PPATK Blokir Rekening Bank Tak Digunakan 3 Bulan, Ini Faktanya
PPATK mengeluarkan kebijakan kotroversi terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan.
Nasabah yang merasa keberatan karena rekeningnya dibekukan tetap bisa mengajukan aktivasi ulang. Caranya?
Isi Formulir Keberatan
Buka tautan https://bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan atas penghentian sementara.
Kunjungi Bank Terkait
Datangi langsung kantor cabang bank tempat rekening Anda dibuka. Di sana, Anda akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil nasabah.
Siapkan Dokumen Pendukung
Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank.
Tunggu Proses Validasi
Pihak bank akan memverifikasi data dan menyinkronkannya dengan database nasabah di PPATK.
Rekening Akan Diaktifkan Kembali
Jika semua data dinyatakan valid, rekening Anda akan kembali aktif secara resmi.
Apakah Nasabah Kehilangan Uangnya?
Tidak. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dananya. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi tahu nasabah, termasuk ahli waris atau pemilik perusahaan, bahwa mereka memiliki rekening tidak aktif.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ujar PPATK.
Bisa Tanya ke Mana Jika Masih Bingung?
PPATK blokir rekening
rekening tidak aktif
apa itu rekening dormant
cara aktifkan rekening diblokir
PPATK Hentikan Pemblokiran Rekening Dormant, Minta Bank Segera Proses Aktivasi Nasabah |
![]() |
---|
Setelah Rekening Bank, PPATK Bidik E-Wallet untuk Pemblokiran Dana Ilegal, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
E-Wallet yang Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK, Benarkah? Ini Kebenarannya |
![]() |
---|
122 Juta Rekening Bank yang Kena Blokir PPATK Kini Dibuka Kembali, Judol Ikut Anjlok! |
![]() |
---|
BRI Gorontalo Beberkan Cara Buka Rekening yang Kena Blokir PPATK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.