PPATK Blokir Rekening

PPATK Blokir Rekening Bank Tak Digunakan 3 Bulan, Ini Faktanya

PPATK mengeluarkan kebijakan kotroversi terkait pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa
PPATK BLOKIR REKENING - Ilustrasi rekening diblokir. Alasan PPATK memblokir rekening yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan adalah sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. 

Nasabah yang merasa keberatan karena rekeningnya dibekukan tetap bisa mengajukan aktivasi ulang. Caranya?

Isi Formulir Keberatan

Buka tautan https://bit.ly/FormHensem dan isi formulir pengajuan keberatan atas penghentian sementara.

Kunjungi Bank Terkait

Datangi langsung kantor cabang bank tempat rekening Anda dibuka. Di sana, Anda akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran profil nasabah.

Siapkan Dokumen Pendukung

Bawa dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak bank.

Tunggu Proses Validasi

Pihak bank akan memverifikasi data dan menyinkronkannya dengan database nasabah di PPATK.

Rekening Akan Diaktifkan Kembali

Jika semua data dinyatakan valid, rekening Anda akan kembali aktif secara resmi.

Apakah Nasabah Kehilangan Uangnya?

Tidak. PPATK menegaskan bahwa pemilik rekening tidak akan kehilangan hak atas dananya. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberi tahu nasabah, termasuk ahli waris atau pemilik perusahaan, bahwa mereka memiliki rekening tidak aktif.

“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” ujar PPATK.

Bisa Tanya ke Mana Jika Masih Bingung?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved