Rabu, 11 Maret 2026

Berita Gorontalo

58 Sekolah di Gorontalo Belum Bersertifikat, Dari Berdiri di Lahan HGU hingga Kwitansi yang Hilang

Ternyata sebanyak 58 sekolah SMA/SMK/SLB di Gorontalo belum memiliki sertifikat.  Permasalahan aset lahan sekolah ini kembali mencuat \

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 58 Sekolah di Gorontalo Belum Bersertifikat, Dari Berdiri di Lahan HGU hingga Kwitansi yang Hilang
TribunGorontalo.com
RAPAT KERJA -- Suasana Rapat Kerja Dikbud Provinsi Gorontalo Bersama Komisi I DRPD Provinsi Gorontalo bersama pihak terkait, Senin (28/7/2025). 58 Sekolah di Gorontalo Belum Bersertifikat. 

Namun, hingga kini belum ada alokasi anggaran khusus untuk keperluan tersebut.

Kabid Pembinaan SMA Dikbud Provinsi Gorontalo, Since Ladji, turut menegaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya terkait kepemilikan lahan, tetapi juga penataan tata ruang yang harus jelas.

“Bukan hanya masalah status lahannya tetapi terkait tata ruangnya juga dan ini harus clear clean tanahnya terus kita ajukan ke kantor pertanahan,” ungkap Since.

Ia memastikan pihaknya siap membantu penyelesaian administrasi sertifikat sekolah.

“Kami siap membantu penyelesaian administrasi sertifikat SMK SMA di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Dari sisi legislatif, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, juga menyoroti persoalan ini. 

Menurutnya, pengelolaan aset sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan daerah.

Aset menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. 

"Kami mengharapkan Pemrov Gorontalo untuk fokus dalam hal penanganan aset dari sekolah-sekolah,” kata Fadli.

Fadli mengungkapkan bahwa banyak aset Pemprov Gorontalo yang masih bermasalah terkait jual beli tanah.

“Ada yang sudah dibayar tapi tidak tuntas, pembayarannya tidak sampai penuh tapi dituntut oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, setiap tahun ada minimal lima sekolah yang sertifikat lahannya bisa diselesaikan.

Hal itu dengan harapan agar lahan dan aset bisa menjadi bagian milik pemerintah. 

“Asetnya bisa jadi milik kita dan tidak akan ada masalah di kemudian hari. Anak sekolah tidak akan dituntut oleh ahli waris di lokasi-lokasi itu,” pungkas Fadli.(*/Jian) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved