Bansos 2025

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kini Gunakan DTSEN, Ini Penjelasannya

Pencairan bansos tahun 2025 menggunakan sistem baru. Pencairannya kini didasarkan pada DTSEN. Simak informasi selengkapnya

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 - pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 kini mengacu pada DTSEN. Nama penerima bisa berubah setiap tiga bulan sekali sesuai kondisi keuangan 

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP

  • Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
  • Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  • Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Ketuk tombol "Tambah Usulan".
  • Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Cara daftar bansos offline

Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.

Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.

Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.

Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.

Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.

Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

Nominal Bansos PKH

Besaran bansos PKH berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor Pos. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved