Bansos 2025

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kini Gunakan DTSEN, Ini Penjelasannya

Pencairan bansos tahun 2025 menggunakan sistem baru. Pencairannya kini didasarkan pada DTSEN. Simak informasi selengkapnya

Editor: Prailla Libriana Karauwan
TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 - pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 kini mengacu pada DTSEN. Nama penerima bisa berubah setiap tiga bulan sekali sesuai kondisi keuangan 

Proses Penyaluran PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)

Penyaluran bansos PKH tahap 3 dilakukan secara bertahap selama Juli hingga September 2025.

Pembayaran dana bansos PKH tahap 3 akan dilakukan melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik KPM lewat bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia, terutama bagi wilayah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) atau dengan kendala perbankan.

Daftar penerima diambil langsung dari data DTSEN terbaru yang telah diverifikasi sebelum penyaluran.

Jika ingin tahu cara cek bansos PKH BPNT 2025, silakan simak tahapannya.

1. Cek Lewat Website Resmi Kemensos

Langkah-langkah:

  • Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bansos (PKH/BPNT) yang diterima beserta periode penyalurannya. 
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".

Catatan: Data yang dimasukkan harus sesuai dengan KTP agar hasil pencarian akurat.

2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store (khusus Android).
  • Buat akun baru dengan melengkapi data pribadi: NIK, nama, alamat, email, password.
  • Unggah swafoto dan foto KTP untuk verifikasi.
  • Jika diminta, lakukan verifikasi email.
  • Setelah akun aktif dan login, buka menu "Profil".
  • Akan muncul daftar bantuan sosial yang sedang diterima, termasuk PKH dan BPNT, serta informasi anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS.

Fitur tambahan: Anda juga dapat mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bansos melalui fitur "Usul" di aplikasi.

3. Cek Secara Offline (Manual)

Jika mengalami kendala digital, Anda bisa:

  • Datang langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota, kantor kelurahan/desa, atau bertanya ke RT/RW setempat.
  • Bawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  • Petugas akan membantu mengecek data Anda di sistem DTKS dan memberitahu status penerimaan bansos. 

4. Cek Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Jika Anda sudah menerima KKS, cek saldo di ATM Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau e-warong untuk mengetahui apakah bantuan PKH/BPNT sudah cair.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved