Bansos 2025

Bansos PKH dan BPNT 2025 Kini Gunakan DTSEN, Ini Penjelasannya

Pencairan bansos tahun 2025 menggunakan sistem baru. Pencairannya kini didasarkan pada DTSEN. Simak informasi selengkapnya

TribunPontianak/Istimewa
ILUSTRASI PENERIMAAN BANSOS 2025 - pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 kini mengacu pada DTSEN. Nama penerima bisa berubah setiap tiga bulan sekali sesuai kondisi keuangan 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 menggunakan sistem baru.

Pencairannya kini didasarkan pada sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).

Sehingga dengan penggunakan sistem baru tersebut diharapkan pencairan bansos akan lebih tepat sasaran.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, DTSEN basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.

Ini merupakan hasil pemadanan data dari DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta dilengkapi data kependudukan Dukcapil, data BPJS, PLN, dan lainnya.

Baca juga: 7 Jenis Cuti ASN yang Wajib Diketahui, PNS Bisa Cuti Hingga 3 Tahun Sesuai Aturan BKN 2025

Data diperbaharui secara rutin dan menjadi acuan tunggal nasional bagi semua program bansos dan pemberdayaan sosial ekonomi.

Dalam praktiknya, pemerintah akan menggunakan desil (10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan).

Desil 1 adalah kelompok termiskin dan menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Desil 10 adalah yang paling sejahtera dan tidak menjadi sasaran utama.

Agar data yang diperoleh akurat, maka pemutakhiran data dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Hal ini memungkinkan penerima bantuan berubah seiring kondisi terbaru di lapangan.

Dalam praktiknya, update data dilakukan dengan dua jalur.

Jalur Resmi dan Jalur Partisipasi.

Jalur Resmi yakni usulan dan verifikasi melalui RT/RW, kelurahan/desa, hingga ke Kemensos.

Sedangkan Jalur Partisipasi adalah masyarakat dapat memberikan sanggahan atau usulan baru secara langsung, misal via aplikasi/website Cek Bansos. Validasi tetap melalui pemerintah daerah.

Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini: Jawa, Sumatera, hingga Papua Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved