Korupsi Bansos Bone Bolango

Bansos Masjid oleh Hamim Pou Dinyatakan Bukan Korupsi, Hakim Sebut Dananya tak Dinikmati

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
VONIS LEPAS -- Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, itupun bisa bernafas lega lantaran putusan ini. 

Berdasarkan surat dakwaan, penyaluran bansos itu dilakukan tanpa daftar penerima resmi, proposal pengajuan.

Bansos juga disebut melampaui ketentuan nominal yang diatur dalam Permendagri dan SK Bupati. 

Hamim Pou disebut tetap mengesahkan penganggaran meski bertentangan dengan hasil evaluasi Gubernur Gorontalo dan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Proses perkaranya tercatat dimulai sejak pendaftaran pada 6 Maret 2025, penetapan majelis hakim, panitera, hingga sidang pertama pada 21 Juli 2025, lalu berlanjut ke sidang putusan sela, pembacaan tuntutan pada 14 Juli 2025, dan akhirnya vonis hari ini.

Beberapa temuan penting:

Bantuan sosial disalurkan tanpa SK Bupati yang menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan, padahal wajib sesuai Peraturan Mendagri.

Ada penyaluran melebihi batas nominal, yakni Rp 1,35 miliar pada 2011 dan Rp 252 juta pada 2012.

Beberapa penerima bansos tidak mengajukan proposal, bertentangan dengan mekanisme resmi.

Ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, misalnya dana Rp 168 juta untuk kelompok mahasiswa unggul, padahal bansos seharusnya diperuntukkan masyarakat rentan.

Terdakwa diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 152,5 juta, sementara total kerugian negara versi BPKP mencapai Rp 1,75 miliar.

Namun, hakim menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Hamim Pou bukanlah kategori korupsi lantaran ia tak menikmati uang tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved