Korupsi Bansos Bone Bolango

BREAKING NEWS: Sidang Korupsi Bansos Bone Bolango Gorontalo Berlanjut Hari Ini, 14 Saksi Diperiksa

Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango berlanjut hari ini, Senin (28/4/2025).

|
Editor: Fadri Kidjab
Muhammad Areal Limonu/Peserta Magang dari Universitas Negeri Gorontalo
SIDANG KASUS KORUPSI - Potret Pengadilan PHI dan Tipikor Gorontalo. Hari ini sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus korupsi bantuan sosial di Kabupaten Gorontalo, Senin (28/4/2025). 

(Laporan: Muhammad Areal Limonu, Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bone Bolango berlanjut hari ini, Senin (28/4/2025).

Sidang di Pengadilan PHI dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita.

Kali ini lanjutan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum (PU).

Perkara dengan nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini menyeret mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou selaku terdakwa utama. 
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bone Bolango untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. 

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur dan pelanggaran peraturan yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya enam dari 10 saksi telah diperiksa pada persidangan sebelumnya, Senin (21/4/2025). Mereka adalah Syukri Jaya Botutihe, Iwan Mustafa, Djamaludin Wartabone, Sofyan Wahidji, Amran Mustafa, dan Yuldiawati Kadir.

Adapun empat saksi yang tidak hadir di persidangan sebelumnya ikut dipanggil bersama 10 saksi.

Sehingga total 14 orang saksi dijadwalkan memberikan kesaksian terkait proses pengajuan, pencairan, serta mekanisme pemberian bansos di Kabupaten Bone Bolango pada periode 2011 hingga 2012.

Baca juga: Kisruh Pensiunan TNI Dukung Pemakzulan Gibran, Ahli Beberkan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Dalam dakwaan, terdakwa Hamim Pou bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk mantan Kepala DPPKAD Bone Bolango Slamet Wiliardi dan Bendahara Bansos Yuldiawati Kadir, diduga menyalurkan dana bantuan sosial tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Di antaranya pemberian bansos tanpa proposal, tanpa menetapkan daftar penerima yang sah, dan penyaluran bantuan yang melebihi batas nominal yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, penganggaran dana bansos dalam APBD dilakukan tanpa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang seharusnya menjadi mekanisme wajib sesuai ketentuan. Praktik ini diduga kuat menjadi modus penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Persidangan hari ini diharapkan berjalan lancar dan dapat menghadirkan seluruh saksi sesuai jadwal. 

Jaksa Penuntut Umum Santo sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, alat bukti surat, serta para ahli.

 


(TribunGorontalo.com/Peserta Magang dari UNG)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved