Berita Viral
Kisruh Pensiunan TNI Dukung Pemakzulan Gibran, Ahli Beberkan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden
Belakangan kisruh para pensiunan TNI yang menuntut Gibran Rakbuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.
TRIBUNGORONTALO.COM – Belakangan kisruh para pensiunan TNI yang mendukung pemakzulan Gibran Rakbuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Aksi ini dipelopori oleh Try Sutrisno, Wakil Presiden kedua RI bersama ratusan purnawirawan TNI AD, AL, dan AU.
Tak hanya Try Sutrisno, surat pernyataan itu turut ditekan oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Menanggapi hal ini, Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden.
Melansir dari KompasTV, Minggu (27/4/2025), pemakzulan kepala negara harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diuji Mahkamah Konstitusi (MK).
Aan menjelaskan DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke MK.
Hal ini menanggapi terkait usulan Forum Purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
“Mekanisme yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah DPR mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Aan, pada Minggu (27/4/2025).
Profil Gibran Rakabuming Raka

Dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Gibran Rakabuming resmi dilantika menjadi Wakil Presiden RI dalam sidang Paripurna MPR RI pada Senin (20/10/2024).
Menariknya, Gibran resmi menjadi Wapres termuda sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, dia dilantik saat masih berusia 37 tahun.
Sebelumnya, Gibran juga merupakan Walikota Solo termuda sepanjang sejarah kota tersebut.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Gibran dilantik menjadi Walikota Solo pada 26 Februari 2021. Saat itu, usianya masih 33 tahun.
Lantas, bagaimana rekam jejak Gibran? Berikut rangkuman Kompas.com dari berbagai sumber.
Gabung PDI-P dan maju Pilkada Solo Gibran pertama kali terjun dalam perpolitikan Tanah Air sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P).
Saat itu, dia memang berniat maju sebagai calon Walikota Solo.
Dia pun menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Kota Surakarta, sekaligus menanyakan pendaftaran calon walikota Solo dari PDI-P pada 23 September 2019.
Baca juga: Try Sutrisno Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden, Didukung Ratusan Pensiunan TNI
Setelah melalui proses panjang karena ada mekanisme internal dalam PDI-P, Gibran akhirnya mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju sebagai calon Walikota Solo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.