Berita Viral

Kisruh Pensiunan TNI Dukung Pemakzulan Gibran, Ahli Beberkan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Belakangan kisruh para pensiunan TNI yang menuntut Gibran Rakbuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.

Editor: Fadri Kidjab
Instagram/prabowo
PEMAKZULAN GIBRAN - Potret Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). Ahli ungkap mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. 

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU RI, Prabowo-Gibran memeroleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. 

Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen suara sah nasional. 
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Meskipun, hasil Pilpres 2024 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran tetap ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres RI terpilih oleh KPU. 
Sebab, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Penetapan Prabowo-Gibran ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved