Berita Viral

Kisruh Pensiunan TNI Dukung Pemakzulan Gibran, Ahli Beberkan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden

Belakangan kisruh para pensiunan TNI yang menuntut Gibran Rakbuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.

Editor: Fadri Kidjab
Instagram/prabowo
PEMAKZULAN GIBRAN - Potret Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). Ahli ungkap mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Belakangan kisruh para pensiunan TNI yang mendukung pemakzulan Gibran Rakbuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Aksi ini dipelopori oleh Try Sutrisno, Wakil Presiden kedua RI bersama ratusan purnawirawan TNI AD, AL, dan AU.

Tak hanya Try Sutrisno, surat pernyataan itu turut ditekan oleh mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Menanggapi hal ini,  Ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden.

Melansir dari KompasTV, Minggu (27/4/2025), pemakzulan kepala negara harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

Aan menjelaskan DPR bisa mengajukan dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tidak memenuhi syarat seorang wakil presiden ke MK.

Hal ini menanggapi terkait usulan Forum Purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.

“Mekanisme yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah DPR mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk pemberhentian presiden dan wakil presiden,” ujar Aan, pada Minggu (27/4/2025).

Profil Gibran Rakabuming Raka

TEMUI WARGA : Wapres RI Gibran Rakabuming Raka pulang kampung ke Solo, manfaatkan untuk bertemu warga dan bagi-bagi sembako, Selasa (1/4/2025). Gibran menyebut ada kemungkinan Prabowo berencana bertolak ke Solo pada hari ini.
TEMUI WARGA : Wapres RI Gibran Rakabuming Raka pulang kampung ke Solo, manfaatkan untuk bertemu warga dan bagi-bagi sembako, Selasa (1/4/2025). Gibran menyebut ada kemungkinan Prabowo berencana bertolak ke Solo pada hari ini. (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Gibran Rakabuming resmi dilantika menjadi Wakil Presiden RI dalam sidang Paripurna MPR RI pada Senin (20/10/2024).

Menariknya, Gibran resmi menjadi Wapres termuda sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, dia dilantik saat masih berusia 37 tahun. 
Sebelumnya, Gibran juga merupakan Walikota Solo termuda sepanjang sejarah kota tersebut. 

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Gibran dilantik menjadi Walikota Solo pada 26 Februari 2021. Saat itu, usianya masih 33 tahun.

Lantas, bagaimana rekam jejak Gibran? Berikut rangkuman Kompas.com dari berbagai sumber.

Gabung PDI-P dan maju Pilkada Solo Gibran pertama kali terjun dalam perpolitikan Tanah Air sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P). 
Saat itu, dia memang berniat maju sebagai calon Walikota Solo. 

Dia pun menyerahkan berkas kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Kota Surakarta, sekaligus menanyakan pendaftaran calon walikota Solo dari PDI-P pada 23 September 2019. 

Baca juga: Try Sutrisno Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden, Didukung Ratusan Pensiunan TNI

Setelah melalui proses panjang karena ada mekanisme internal dalam PDI-P, Gibran akhirnya mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju sebagai calon Walikota Solo. 

Gibran pun dipasangkan dengan Teguh pada Pilkada Solo 2020. 

Pasangan ini diusung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Melawan pasangan dari jalur perseorangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), Gibran-Teguh berhasil menang mudah. 

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Gibran-Teguh memeroleh 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon Bajo memeroleh 35.055 suara atau 13,45 persen. 

Gibran-Teguh pun ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo terpilih periode 2021-2024. Pasangan ini dilantik pada 26 Februari 2021.

Cawapres 

Namun, belum genap tiga tahun memimpin Kota Solo, Gibran diusung maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Partai Golkar. 

Padahal, Gibran diketahui adalah kader dari PDI-P. 

Pengusungan Gibran diumumkan Ketua Umum Partai Golkar ketika itu, Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 21 Oktober 2023.

Berselang satu hari, Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres) pun mengumumkan Gibran sebagai cawapres yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024. 

"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2023. 

Meskipun sempat menuai polemik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran bersama Prabowo mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2024. 
Diketahui, putusan nomor 90, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Oleh karenanya, Gibran bisa maju sebagai cawapres padahal masih berusia 36 tahun. Tetapi, berbekal status Walikota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Baca juga: Artefak Berusia Ratusan Tahun di Museum Nani Wartabone Gorontalo, Bros Emas 44 Berlapis Berlian Kuno

Wapres terpilih 

Diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Geloran, Prima, Garuda, dan PSI, Prabowo-Gibran sukses memenangkan Pilpres 2024. 
Prabowo-Gibran mengalahkan dua pasangan calon (paslon) lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara KPU RI, Prabowo-Gibran memeroleh 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. 

Sementara itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memeroleh 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen suara sah nasional. 
Sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Meskipun, hasil Pilpres 2024 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran tetap ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres RI terpilih oleh KPU. 
Sebab, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. 

Penetapan Prabowo-Gibran ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan Kompas.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved