Berita Viral
Kisruh Pensiunan TNI Dukung Pemakzulan Gibran, Ahli Beberkan Mekanisme Pemberhentian Wakil Presiden
Belakangan kisruh para pensiunan TNI yang menuntut Gibran Rakbuming Raka mundur dari jabatan Wakil Presiden RI.
Gibran pun dipasangkan dengan Teguh pada Pilkada Solo 2020.
Pasangan ini diusung oleh PDI-P, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melawan pasangan dari jalur perseorangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo), Gibran-Teguh berhasil menang mudah.
Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Gibran-Teguh memeroleh 225.451 suara atau 86,53 persen. Sedangkan paslon Bajo memeroleh 35.055 suara atau 13,45 persen.
Gibran-Teguh pun ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo terpilih periode 2021-2024. Pasangan ini dilantik pada 26 Februari 2021.
Cawapres
Namun, belum genap tiga tahun memimpin Kota Solo, Gibran diusung maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Partai Golkar.
Padahal, Gibran diketahui adalah kader dari PDI-P.
Pengusungan Gibran diumumkan Ketua Umum Partai Golkar ketika itu, Airlangga Hartarto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar pada 21 Oktober 2023.
Berselang satu hari, Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres) pun mengumumkan Gibran sebagai cawapres yang akan mendampinginya maju pada Pilpres 2024.
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik, yang dihadiri lengkap oleh ketum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembug secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2023.
Meskipun sempat menuai polemik karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran bersama Prabowo mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke KPU RI pada 25 Oktober 2024.
Diketahui, putusan nomor 90, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Oleh karenanya, Gibran bisa maju sebagai cawapres padahal masih berusia 36 tahun. Tetapi, berbekal status Walikota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Artefak Berusia Ratusan Tahun di Museum Nani Wartabone Gorontalo, Bros Emas 44 Berlapis Berlian Kuno
Wapres terpilih
Diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Geloran, Prima, Garuda, dan PSI, Prabowo-Gibran sukses memenangkan Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran mengalahkan dua pasangan calon (paslon) lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.