Korupsi Bansos Bone Bolango
Sidang Eks Bupati Bone Bolango Gorontalo Hamim Pou, Keterangan Saksi Melemahkan Dakwaan
Sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, kembali digelar pada Senin, 28 April 2025, di ruang
Reporter: Inayah Nuraulia Mokodongan, Mahasiswa Magang
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial yang menjerat Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango, kembali digelar pada Senin, 28 April 2025, di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H.
Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan yang justru melemahkan dakwaan terhadap terdakwa.
Donal Tariki, kuasa hukum Hamim Pou, menyatakan bahwa dari keterangan empat saksi yang dihadirkan, tidak ada satupun yang menyebutkan keterlibatan Hamim Pou dalam kasus korupsi bansos yang terjadi pada tahun 2011 dan 2012.
“Dengan dihadirkannya empat saksi, sama sekali tidak ada yang menyebutkan di mana keterlibatan Bapak Hamim Pou dalam bansos tersebut,” ungkap Donal, Senin (28/4/2025).
Lebih lanjut, Donal menjelaskan bahwa baik Kepala Badan Keuangan (Kaban Keuangan) maupun mantan Kepala Dinas (Kadis) pada saat itu telah mengonfirmasi bahwa mekanisme dan prosedur bantuan sosial telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Baik Kaba Keuangannya, maupun mantan Kepala Kadisnya, telah menyatakan bahwa semua mekanisme dan prosedur itu sudah memenuhi tahapan yang benar. Ada pembahasan, ada perencanaan, dan ada persetujuan bersama antara DPR dan OPD,” terang Donal.
Menurut Donal, penyusunan anggaran bantuan sosial pun sepenuhnya merupakan wilayah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan lagi wewenang bupati.
Semua bantuan sosial yang dicairkan sudah melalui keputusan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
“Penyusunan anggaran untuk bantuan sosial itu menjadi kewenangan OPD, bukan bupati, dan seluruh bansos yang dicairkan sudah ditetapkan melalui perda,” jelas Donal.
Oleh karena itu, Donal menganggap bahwa keterangan empat saksi pada sidang ini justru melemahkan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, Hamim Pou.
Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan Hamim dalam kasus ini.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riko Kurnia Putra, menyatakan bahwa meskipun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan, pihaknya merasa yakin bahwa bukti yang telah disampaikan selama persidangan cukup untuk mendukung dakwaan yang telah diajukan.
“Allhamdulilah, dari pembuktian pertama hingga sekarang, dakwaan kami sudah sebagian terbukti,” ujar Riko Kurnia Putra dengan penuh keyakinan.
Riko juga menambahkan bahwa persiapan untuk persidangan selanjutnya akan terus dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/SIDANG-TIPIKOR-Sidang-Hamim-Pou-Senin-2842025.jpg)