Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Bansos Bone Bolango

Alasan Hakim PN Gorontalo Putuskan Hamim Pou Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Alasan Hakim PN Gorontalo Putuskan Hamim Pou Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos
TribunGorontalo.com/Arianto Panambang
SIDANG PUTUSAN - Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (26/2/2025). Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial.

Sidang kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini sempat berjalan alot.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri memvonis Hamim Pou tidak bersalah.

Lantas, apa alasan hakim menyatakan Hamim Pou tidak bersalah?

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menyebut bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa atau kampus telah tersalurkan. 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim. 

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim, Rabu (23/7/2025).

Majelis Hakim juga menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Adapun kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2011–2012 senilai Rp 1,7 miliar. 

Dana tersebut diduga digunakan Hamim Pou untuk kepentingan pribadi dan politik, termasuk kegiatan safari Ramadan serta bantuan ke sejumlah masjid menjelang Pilkada. 

Namun tudingan tersebut akhirnya tidak terbukti.

"Tidak ada bukti di mana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Majelis Hakim. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved