Rabu, 4 Maret 2026

Korupsi Bansos Bone Bolango

BREAKING NEWS: Hamim Pou Divonis Tidak Bersalah Oleh PN Gorontalo, Istri Menangis di Ruang Sidang

Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Hamim Pou Divonis Tidak Bersalah Oleh PN Gorontalo, Istri Menangis di Ruang Sidang
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
VONIS HAKIM -- Hamim Pou, eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, tampak memeluk istrinya di ruang sidang usai putusan dijatuhkan hakim, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial, Rabu (23/7/2025).

Suasana persidangan nampak sangat ramai dengan kehadiran keluarga dan rekan-rekannya Hamim. 

Kasus dengan nomor registrasi 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto ini telah menjalani serangkaian persidangan. 

Dalam keterangannya, Majelis Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. 

Majelis menjelaskan bahwa bantuan masjid dan untuk mahasiswa / kampus telah tersalurkan. 

"Tidak ada bukti dimana terdakwa meminta dipilih untuk kepentingan politik," kata Hakim 

Hakim menjelaskan negara juga tidak rugikan atas apa yang didakwakan kepada Hamim. 

"Bantuan tersebut telah disalurkan, terdakwa tidak mengambil kepentingan moril maupun materil," jelas Hakim. 

Majelis hakim menjelaskan apa yang dilakukan Hamim tidak memenuhi perbuatan melawan hukum. 

Bantuan sosial juga telah disalurkan kepada masjid-masjid berdasarkan dokumen yang ada. 

"Fakta persidangan bantuan telah disalurkan tanpa ada potongan," jelas Hakim.

Sebelumnya Hamim diduga ada keterlibatan dalam penyalahgunaan dana bansos saat dirinya masih menjabat Bupati Bone Bolango.

Kasus ini sebelumnya telah berstatus P21 sejak Oktober 2024, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

Tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) sempat tertunda karena Hamim Pou selalu berhalangan ketika diundang Kejati Gorontalo.

Adapun kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat Hamim ini telah diselidiki sejak 2013 dan baru dinyatakan lengkap (P21) pada Oktober 2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved