Korupsi Bansos Bone Bolango

Bansos Masjid oleh Hamim Pou Dinyatakan Bukan Korupsi, Hakim Sebut Dananya tak Dinikmati

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
VONIS LEPAS -- Hamim Pou divonis lepas oleh Hakim lantaran perbuatannya menyalurkan bansos bukanlah tindakan korupsi karena tak dinikmati. Eks Bupati Bone Bolango, Gorontalo, itupun bisa bernafas lega lantaran putusan ini. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, akhirnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) yang sempat menjeratnya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo pada Rabu (23/7/2025) siang.

Suasana ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro tampak penuh oleh keluarga, pendukung, hingga kerabat dekat Hamim yang datang memberikan dukungan.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Efendi Kadengkang menyatakan Hamim Pou terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, yakni menyalurkan dana bansos APBD Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanpa prosedur administrasi yang sempurna. 

Namun demikian, hakim menegaskan tidak ada unsur tindak pidana korupsi karena dana tersebut benar-benar disalurkan dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun politik oleh politisi NasDem tersebut. 

Baca juga: Cek Daftar Tanggal Merah, Cuti Bersama dan Libur Nasional di Bulan Agustus 2025

“Bantuan tersebut telah disalurkan ke masjid-masjid dan kampus-kampus sesuai dokumen. Tidak ada bukti terdakwa mengambil keuntungan moril maupun materil,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana bansos senilai Rp1,7 miliar tidak menimbulkan kerugian negara karena sepenuhnya sampai ke penerima manfaat.

“Tidak ada potongan, tidak ada permintaan agar terdakwa dipilih (secara politik). Apa yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur melawan hukum,” tegas hakim.

Kasus ini telah melalui proses panjang. Hamim Pou sempat diperiksa sejak 2013, kemudian dinyatakan P21 atau berkas lengkap pada Oktober 2024.

Ia pun menjalani penahanan kota dan persidangan selama beberapa bulan terakhir.

Adapun dalam dakwaan, Hamim disebut berperan sebagai Plt. Bupati Bone Bolango yang menyetujui penyaluran bansos tanpa surat keputusan daftar penerima dan tanpa proposal, serta melebihi batas nominal yang diatur.

Namun, di persidangan Hamim berhasil meyakinkan majelis bahwa bansos benar-benar disalurkan, sehingga unsur memperkaya diri sendiri maupun merugikan negara tidak terbukti.

Kasus suami Aleg Gorontalo, Lolly Junus ini teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.

Mantan DPW NasDem Gorontalo ini didakwa menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bone Bolango pada tahun anggaran 2011–2012 senilai total Rp1,75 miliar.

Hamim disebut memperkaya diri sendiri dan kelompok penerima fiktif melalui penyaluran bansos tanpa prosedur sah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved