Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

ASN Gorontalo Utara Yamin Sahmin Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Puskesmas

Proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, mencapai babak putusan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
TIPIKOR GORUT -- Kasus Yamin Sahmin Lihawa mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.003.743.288,74 dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana satu tahun dan enam bulan dan Rp 50 juta," tegas Majelis.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara. 

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

Setelah putusan dibacakan, Majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Menerima," singkat penasihat hukum Yamin.

Namun respons berbeda datang dari pihak JPU, Bagas Prasetyo Utomo, yang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim.

"Pada sidang kali ini kami nyatakan banding," jelas Bagas.

Dalam wawancara usai sidang, Bagas menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menuntut pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa, lengkap dengan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Sebelumnya tuntunan lima tahun, sehingga atas putusan hakim ini kami nyatakan banding," tegasnya.

Dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir), terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan beberapa pasal KUHP lainnya.

Selain Yamin, tiga terdakwa lain juga telah diproses dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini. 

Mereka adalah Rizal Yusuf Kune (mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara), Syamsudin Kadir (Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo), dan Abdul Jalil (Direktur PT. Archi Civil Consultant).

Menurut Bagas, status hukum ketiga terdakwa itu kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Proses hukum terhadap Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ungkap Bagas, Jumat (27/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.003.743.288,74 dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang

Penyalahgunaan wewenang oleh para pihak dianggap sebagai pemicu utama timbulnya kerugian tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved