Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

BREAKING NEWS: Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding

Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding
Humas Kejari Gorontalo Utara
HUKUMAN BERTAMBAH -- Momen Yamin Sahmin Lihawa diborgol Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Hukuman eks pejabat Dinkes Gorontalo Utara itu bertambah setelah proses banding. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terkait kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020. 

Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.

Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo hanya memvonis Yamin Lihawa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, vonis tersebut dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa.

"Vonis tersebut dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Bagas Prasetyo Utomo selaku Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (23/8/2025).

Atas dasar itulah, Kejari Gorontalo Utara mengajukan banding.

Pada Jumat (22/8/2025), Kejari Gorontalo Utara menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Gorontalo. 

Dalam putusan yang terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO, majelis hakim banding mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan memori banding kami," ujar Bagas.

Putusan banding menyatakan Yamin Lihawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan putusan ini, Yamin Lihawa divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Vonis ini dianggap sudah mendekati tuntutan awal jaksa, baik dari segi pidana penjara maupun denda.

Sebelum penetapan Yamin Sahmin Lihawa, terdapat tiga tersangka lain yang telah diproses hukum.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo selaku pelaksana proyek, dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant yang bertugas sebagai konsultan pengawas.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, ketiga pihak tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved