Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang
BREAKING NEWS: Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding
Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIBORGOL-Momen-Yamin-Sahmin-Lihawa-diborgol-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Gorontalo-Utara.jpg)
"Proses hukum terhadap Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ungkap Bagas, Jumat (27/12/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mencapai Rp1.003.743.288,74.
Peran Para Terdakwa
Rizal Yusuf Kune sebagai PA dinilai lalai dalam mengawasi proyek. Syamsudin Kadir, sebagai pelaksana pekerjaan, bertanggung jawab atas kualitas proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sementara itu, Abdul Jalil, yang bertugas mengawasi proyek, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi penyimpangan.
Setelah vonis terhadap ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mendalami peran Yamin Sahmin Lihawa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan.
Dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin diduga turut menyalahgunakan kewenangannya, yang akhirnya membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dengan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Bagas.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)