Kamis, 12 Maret 2026

Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

BREAKING NEWS: Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding

Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa

Tayang:
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding
Humas Kejari Gorontalo Utara
HUKUMAN BERTAMBAH -- Momen Yamin Sahmin Lihawa diborgol Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara. Hukuman eks pejabat Dinkes Gorontalo Utara itu bertambah setelah proses banding. 

"Proses hukum terhadap Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ungkap Bagas, Jumat (27/12/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mencapai Rp1.003.743.288,74.

Peran Para Terdakwa

Rizal Yusuf Kune sebagai PA dinilai lalai dalam mengawasi proyek. Syamsudin Kadir, sebagai pelaksana pekerjaan, bertanggung jawab atas kualitas proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sementara itu, Abdul Jalil, yang bertugas mengawasi proyek, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi penyimpangan.

Setelah vonis terhadap ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mendalami peran Yamin Sahmin Lihawa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan.

Dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin diduga turut menyalahgunakan kewenangannya, yang akhirnya membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dengan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Bagas.

 

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved