Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang
BREAKING NEWS: Vonis Eks Pejabat Dinkes Gorontalo Utara Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding
Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DIBORGOL-Momen-Yamin-Sahmin-Lihawa-diborgol-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Gorontalo-Utara.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Pengadilan Tinggi Gorontalo mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara terkait kasus korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020.
Putusan banding tersebut menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada terdakwa, Yamin Sahmin Lihawa, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Sebelumnya, pada 23 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo hanya memvonis Yamin Lihawa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Menurut Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, vonis tersebut dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutan awal jaksa.
"Vonis tersebut dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Bagas Prasetyo Utomo selaku Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Sabtu (23/8/2025).
Atas dasar itulah, Kejari Gorontalo Utara mengajukan banding.
Pada Jumat (22/8/2025), Kejari Gorontalo Utara menerima pemberitahuan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Dalam putusan yang terdaftar dengan nomor perkara 5/PID.SUS-TPK/2025/PT GTO, majelis hakim banding mengubah putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo yang telah mempertimbangkan memori banding kami," ujar Bagas.
Putusan banding menyatakan Yamin Lihawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan putusan ini, Yamin Lihawa divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis ini dianggap sudah mendekati tuntutan awal jaksa, baik dari segi pidana penjara maupun denda.
Sebelum penetapan Yamin Sahmin Lihawa, terdapat tiga tersangka lain yang telah diproses hukum.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo selaku pelaksana proyek, dan Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant yang bertugas sebagai konsultan pengawas.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, ketiga pihak tersebut telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini.
"Proses hukum terhadap Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ungkap Bagas, Jumat (27/12/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mencapai Rp1.003.743.288,74.
Peran Para Terdakwa
Rizal Yusuf Kune sebagai PA dinilai lalai dalam mengawasi proyek. Syamsudin Kadir, sebagai pelaksana pekerjaan, bertanggung jawab atas kualitas proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sementara itu, Abdul Jalil, yang bertugas mengawasi proyek, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi penyimpangan.
Setelah vonis terhadap ketiga terdakwa, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mendalami peran Yamin Sahmin Lihawa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan.
Dalam perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yamin diduga turut menyalahgunakan kewenangannya, yang akhirnya membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung dengan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Bagas.
(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.