Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang
Kronologi Sekdispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas
Ada juga Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant selaku konsultan pengawas. Ketiganya telah menjalani proses hukum yang telah inkracht atau b
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2024-12-27_Yamin-Sahmin-Lihawa-jadi-tersangka-korupsi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Sekdispora) Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, pada Jumat (27/12/2024).
Bagas menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Yamin masih menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam kapasitas tersebut, Yamin bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan atau relokasi Puskesmas Kwandang.
“Sebagai KPA dan PPK, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.003.743.288,74, sebagaimana terungkap dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo,” ungkap Bagas.
Selain itu, pengembangan penyidikan juga mengungkap keterlibatan sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu divonis dalam kasus serupa.
Mereka adalah Rizal Yusuf Kune, mantan Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran (PA); Syamsudin Kadir, Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo selaku pelaksana pekerjaan.
Ada juga Abdul Jalil, Direktur PT. Archi Civil Consultant selaku konsultan pengawas. Ketiganya telah menjalani proses hukum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Bagas, pihak Kejaksaan mendalami peran Yamin dalam proyek yang sama, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-195/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Yamin langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1115/P.5.15/Fd.2/12/2024.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3), junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3), junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bagas menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelayanan publik,” ujarnya.(*)