Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

ASN Gorontalo Utara Yamin Sahmin Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Puskesmas

Proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, mencapai babak putusan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
TIPIKOR GORUT -- Kasus Yamin Sahmin Lihawa mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.003.743.288,74 dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, mencapai babak putusan.

Sidang putusan terhadap terdakwa Yamin Sahmin yang merupakan Eks Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara ini, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23/5/2025). 

Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto itu telah bergulir sejak 12 Maret 2025. 

Terdakwa Yamin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diadili atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara

Ruang sidang tampak lengang. Hanya sekitar 10 orang hadir, termasuk keluarga terdakwa. 

Suasana berlangsung tenang saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.

Majelis Hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta peran serta keuntungan yang diterima terdakwa dalam kasus ini.

"Tuntutan JPU tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa, peran dan uang yang dinikmatinya," ujar Hakim.

Meski demikian, Majelis juga menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan hukum yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Dalam catatan Majelis, terdakwa telah melanggar prinsip-prinsip dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan gagal menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pejabat publik.

"Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara," ujar Majelis.

Namun, ada pula hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta menunjukkan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dari dua dakwaan yang diajukan, Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair. 

Putusan akhirnya dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana satu tahun dan enam bulan dan Rp 50 juta," tegas Majelis.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman dua bulan penjara. 

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.

Setelah putusan dibacakan, Majelis memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

"Menerima," singkat penasihat hukum Yamin.

Namun respons berbeda datang dari pihak JPU, Bagas Prasetyo Utomo, yang menyatakan ketidakpuasannya atas putusan hakim.

"Pada sidang kali ini kami nyatakan banding," jelas Bagas.

Dalam wawancara usai sidang, Bagas menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menuntut pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa, lengkap dengan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Sebelumnya tuntunan lima tahun, sehingga atas putusan hakim ini kami nyatakan banding," tegasnya.

Dalam Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir), terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan beberapa pasal KUHP lainnya.

Selain Yamin, tiga terdakwa lain juga telah diproses dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini. 

Mereka adalah Rizal Yusuf Kune (mantan Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara), Syamsudin Kadir (Kepala Cabang PT. Mahameru Jaya Abadi Gorontalo), dan Abdul Jalil (Direktur PT. Archi Civil Consultant).

Menurut Bagas, status hukum ketiga terdakwa itu kini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Proses hukum terhadap Rizal Yusuf Kune, Syamsudin Kadir, dan Abdul Jalil sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," ungkap Bagas, Jumat (27/12/2024).

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.003.743.288,74 dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang

Penyalahgunaan wewenang oleh para pihak dianggap sebagai pemicu utama timbulnya kerugian tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved