Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang

ASN Gorontalo Utara Yamin Sahmin Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Proyek Puskesmas

Proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, mencapai babak putusan.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
TIPIKOR GORUT -- Kasus Yamin Sahmin Lihawa mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo menemukan adanya kerugian negara senilai Rp1.003.743.288,74 dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, mencapai babak putusan.

Sidang putusan terhadap terdakwa Yamin Sahmin yang merupakan Eks Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara ini, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23/5/2025). 

Perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto itu telah bergulir sejak 12 Maret 2025. 

Terdakwa Yamin, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diadili atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Korupsi Relokasi Puskesmas Kwandang Gorontalo Utara, Yamin Sahmin Lihawa Dituntut 5 Tahun Penjara

Ruang sidang tampak lengang. Hanya sekitar 10 orang hadir, termasuk keluarga terdakwa. 

Suasana berlangsung tenang saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.

Majelis Hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan fakta peran serta keuntungan yang diterima terdakwa dalam kasus ini.

"Tuntutan JPU tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa, peran dan uang yang dinikmatinya," ujar Hakim.

Meski demikian, Majelis juga menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan hukum yang dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Dalam catatan Majelis, terdakwa telah melanggar prinsip-prinsip dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan gagal menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai pejabat publik.

"Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara," ujar Majelis.

Namun, ada pula hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta menunjukkan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dari dua dakwaan yang diajukan, Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair. 

Putusan akhirnya dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsidair.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved