Berita Nasional
Amplop Kondangan Jadi Target Pajak Baru? Ini Penjelasan Lengkap dari DPR dan Kemenkeu
Sebuah kabar mengejutkan yang beredar di kalangan parlemen menyebutkan bahwa uang tunai atau amplop kondangan bakal kena pajak.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebuah kabar mengejutkan yang beredar di kalangan parlemen menyebutkan bahwa uang tunai atau amplop kondangan bakal kena pajak.
Kendati amplop adalah hal lazim sebagai hadiah di resepsi pernikahan masyarakat Indonesia, namun oleh pemerintah isunya bakal dikenai pajak.
Isu ini diungkapkan Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Rabu (23/7/2025) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini kan tragis," kata Mufti, menyoroti praktik umum di masyarakat.
Baca juga: Lonjakan Harga Beras Bikin Penjual Nasi Kuning Gorontalo Berencana Kurangi Porsi
Mufti Anam mengaitkan kabar ini dengan berkurangnya pemasukan negara dari BUMN.
Setelah pembentukan Danantara, BUMN tidak lagi menyetor dividen ke Kementerian Keuangan, melainkan langsung ke Danantara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ketentuan ini memaksa Kementerian Keuangan memutar otak untuk menambal defisit anggaran.
"Kemudian maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita hari ini keringat dingin," ucap Mufti.
Ia pun menilai kebijakan seperti pemungutan pajak atas amplop kondangan akan memberatkan masyarakat.
Kementerian Keuangan Membantah Tegas: Pajak Amplop Kondangan Tidak Ada!
Menanggapi kabar yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberikan bantahan tegas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyebut bahwa tidak ada rencana untuk memajaki amplop kondangan seperti yang disampaikan Mufti Anam.
"Baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," kata Rosmauli saat dikonfirmasi pada Rabu (23/7/25).
Ia sekali lagi menegaskan tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah terkait hal tersebut.
Rosmauli menjelaskan bahwa aturan perpajakan memang membolehkan pemerintah memajaki setiap penambahan kemampuan ekonomi, termasuk yang berasal dari hadiah atau pemberian uang.
Waspada! Mi Instan Indonesia Diprotes Otoritas Luar Negeri karena Mengandung Zat Kimia Berbahaya |
![]() |
---|
Prabowo Lantik Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Ini Curhat Sang Mantan Menkeu |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Larang Anak Main IG Usai Viral Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Transfer ke Daerah Tak Lagi Dipotong di RAPBN 2026 |
![]() |
---|
Alasan Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI Terkuak, Sadar Ucapannya Menyinggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.