Breaking News
Minggu, 8 Maret 2026

Berita Nasional

Amplop Kondangan Jadi Target Pajak Baru? Ini Penjelasan Lengkap dari DPR dan Kemenkeu

Sebuah kabar mengejutkan yang beredar di kalangan parlemen menyebutkan bahwa uang tunai atau amplop kondangan bakal kena pajak.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Amplop Kondangan Jadi Target Pajak Baru? Ini Penjelasan Lengkap dari DPR dan Kemenkeu
Ilus
AMPLOP PAJAK -- DPR RI menuding Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk amplop. 

Namun, ia menekankan bahwa ketentuan ini tidak diterapkan untuk semua kondisi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment atau penilaian diri, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya.

Oleh karena itu, Rosmauli memastikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan pemungutan pajak di acara-acara resepsi.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya, menepis kekhawatiran masyarakat. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved