Berita Nasional
Amplop Kondangan Jadi Target Pajak Baru? Ini Penjelasan Lengkap dari DPR dan Kemenkeu
Sebuah kabar mengejutkan yang beredar di kalangan parlemen menyebutkan bahwa uang tunai atau amplop kondangan bakal kena pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AMPLOP-PAJAK-DPR-RI-menuding-Kementerian-Keuangan-akan-mengenakan-pajak-untuk-amplop.jpg)
Namun, ia menekankan bahwa ketentuan ini tidak diterapkan untuk semua kondisi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment atau penilaian diri, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya.
Oleh karena itu, Rosmauli memastikan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan melakukan pemungutan pajak di acara-acara resepsi.
"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," pungkasnya, menepis kekhawatiran masyarakat. (*)
| Nama 10 Produk Obat dan Makanan Ilegal Paling Banyak Dijual di Marketplace Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Terungkap! 7 Juta Warga Indonesia Kelebihan Berat Badan atau Obesitas |
|
|---|
| Perang Iran Vs Amerika Makin Menegangkan! Evakuasi WNI Dimulai Hari Ini |
|
|---|
| Jelang Lebaran, BPOM Siap Sidak Parsel Nakal yang Berisi Produk Tak Layak |
|
|---|
| Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Berlaku, Ini Mekanisme |
|
|---|