Kriminal Gorontalo
Modus Pria di Gorontalo Diduga Tipu Warga Lewat Proyek Perumahan Fiktif
Seorang pria di Gorontalo, Frido Rivaldi Muksin (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Seorang pria di Gorontalo, Frido Rivaldi Muksin (28), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai pengembang perumahan.
Frido, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, disebut polisi mengklaim sebagai developer proyek perumahan bernama Griya Frima Residence di Desa Bulota, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Dalam konferensi pers, Kasubbid PID Polda Gorontalo Kompol Anggoro Condro Wibowo bersama Kanit Subdit II Ditreskrimum AKP Fahmi Sjam menjelaskan detil.
Baca juga: Masalah Ekonomi Bikin Warga Gorontalo Sering Stres, Laki-Laki Paling Rentan
Keduanya menyebut bahwa Frido diduga menawarkan rumah-rumah kepada beberapa warga.
Namun proyek yang dijanjikan itu disebutkan polisi ternyata fiktif.
Kasus ini berawal pada September 2024, ketika seorang warga bernama Ririani Hasan bersama suaminya, Alfian Panigoro tergoda.
Keduanya awalnya meminta bantuan sepupu mereka, Rahmanto Rasyid, untuk mencarikan rumah.
Rahmanto, yang bekerja di sebuah bank plat merah di Gorontalo, kemudian memperkenalkan Frido sebagai pengembang.
Dalam beberapa pertemuan, Frido menawarkan rumah tipe 120 di atas lahan seluas 156 meter persegi seharga Rp350 juta.
Korban kemudian menandatangani perjanjian jual beli di kantor notaris pada 28 September 2024, dan menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp70 juta.
Namun, menurut polisi, pembangunan rumah tak pernah terealisasi.
Penyelidikan mendapati lahan yang disebutkan belum dibayar lunas dan proyek Griya Frima Residence tidak pernah ada.
Baca juga: Pengendara di Gorut Masih Bandel, Helm Tak Dipakai, Surat Tak Lengkap
“Modus tersangka adalah mencetak brosur, menunjukkan desain rumah, hingga memperlihatkan lokasi seolah-olah proyek benar-benar akan dibangun,” jelas AKP Fahmi.
Selain itu, Frido juga disebut merekrut orang untuk mencarikan pembeli dengan janji komisi hingga Rp20 juta.
Ia juga menawarkan skema pembayaran cash tunda sebagai alternatif jika calon pembeli gagal dalam proses BI checking di bank.
Selain kasus ini, penyidik Polda Gorontalo masih mendalami tiga laporan serupa di beberapa lokasi lain.
Laporan lain berasal dari Kelurahan Dulomo Utara, Kota Gorontalo, dengan kerugian Rp139 juta, dan Desa Tinelo dengan kerugian Rp67,8 juta.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya akta jual beli, kwitansi pembayaran, sertifikat tanah, laptop, buku tabungan, dan catatan rekening.
“Motifnya diduga untuk membayar utang-utang tersangka,” kata salah satu penyidik.
Frido Rivaldi Muksin akhirnya ditangkap di wilayah Inobonto, Sulawesi Utara, dan kini mendekam di Rutan Polda Gorontalo.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak Frido hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Sementara itu, Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran properti yang tidak disertai dokumen legalitas yang jelas.
Warga juga diingatkan segera melapor jika menemukan dugaan penipuan serupa. (*)
Update Terbaru! Penjual Bakso Kena Bacok di Kota Gorontalo Trauma Jualan |
![]() |
---|
Pelaku Penggelapan Mobil Rp300 Juta di Gorontalo Tertangkap di Manado, Modusnya Licin |
![]() |
---|
Pamer Skill Pisau, Lelaki di Pohuwato Gorontalo Kena Tikam dan Sayatan |
![]() |
---|
BRI Limboto Bongkar Modus Calo KUR di Gorontalo, Oknum Internal Kena PHK |
![]() |
---|
Terungkap! Narkoba dari Sulteng Paling Banyak Masuk Gorontalo, Transaksi Pakai Dompet Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.