Operasi Patuh Otanaha Gorontalo
Pengendara di Gorut Masih Bandel, Helm Tak Dipakai, Surat Tak Lengkap
Kesadaran pengendara di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih rendah. Hal ini terungkap dalam Operasi Patuh Otanaha 2025 yang digelar
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara — Kesadaran pengendara di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masih rendah.
Hal ini terungkap dalam Operasi Patuh Otanaha 2025 yang digelar Polres Gorontalo Utara di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Senin (21/7/2025).
Dalam razia ini, suara peluit petugas sahut-sahutan menghentikan satu per satu kendaraan yang melintas.
Hasilnya, masih banyak pengendara motor yang tidak mengenakan helm, spion kendaraan dicopot, hingga tak membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati pengendara di bawah umur yang nekat mengendarai motor di jalan raya.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rp300 Juta di Gorontalo Tertangkap di Manado, Modusnya Licin
Sejumlah kendaraan terpaksa diamankan karena pelanggaran berat.
"Yang paling banyak menjadi masalah dalam operasi ini adanya motor yang tidak memiliki kaca spion, TNKB yang sudah tidak berlaku lagi, dan yang lebih fatal lagi dalam kecelakaan muatan yang berlebihan," ujar KBO Sat Lantas Polres Gorut Ipda Lukman Puti kepada TribunGorontalo.com.
Lukman menegaskan Operasi Patuh Otanaha 2025 memang menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
"Setelah kami lihat secara kasat mata, dan kami periksa ternyata yang banyak bermasalah adalah kelengkapan surat," ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara.
Penggunaan helm, spion, TNKB yang berlaku, dan kelengkapan surat kendaraan harus diperhatikan.
"Mari sama-sama mendukung tertibnya lalu lintas, mulai memakai helm, lengkapi surat-surat kendaraan," tandasnya.
Sebagai informasi, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang dengan besaran denda bervariasi, mulai Rp 250.000 hingga Rp 3 juta, tergantung jenis pelanggaran. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.