Kriminal Gorontalo
Pelaku Penggelapan Mobil Rp300 Juta di Gorontalo Tertangkap di Manado, Modusnya Licin
Setelah buron hampir dua tahun, seorang pelaku penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian Rp300 juta akhirnya diringkus oleh
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Polda-Gorontalo-saat-menggelar-konfrensi-pers.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah buron hampir dua tahun, seorang pelaku penggelapan tiga unit mobil dengan total kerugian Rp300 juta akhirnya diringkus oleh tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo.
Pelaku berinisial AYKW alias Fian (39), warga Desa Pineleng I, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kost di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada Senin, 14 Juli 2025.
“Penangkapan ini hasil pengembangan laporan kasus penggelapan mobil yang dilaporkan oleh korban bernama Sumarlin K. Abdullah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta,” ungkap Plt Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana, dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).
Kompol Guruh menjelaskan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales di perusahaan Moladin dan keberadaan showroom pribadinya, UD Putri Sejahtera Motor, untuk memperdaya korban. Tiga unit mobil titipan korban dijual pelaku tanpa izin.
“Modus pelaku cukup rapi. Penjualan mobil dilakukan diam-diam dan uang hasil transaksi ditransfer ke rekening atas nama istrinya yang sebelumnya didaftarkan sebagai agen,” jelasnya.
Adapun tiga unit kendaraan yang digelapkan yakni, Suzuki Carry Pick Up warna hitam DB 8946 BJ (tahun 2020), Daihatsu Xenia putih DB 1641 AV dan Toyota Agya hitam DB 1941 DC.
Korban melaporkan kasus ini sejak 9 Oktober 2024. Namun, proses penyidikan baru dimulai pada 5 Maret 2025 karena pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Saat penggerebekan, polisi juga mengamankan dua KTP palsu atas nama pelaku dan istrinya, serta tiga unit ponsel yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Kini, Fian resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit Suzuki Carry DB 8946 BJ, 3 lembar kwitansi jual beli atas nama korban, 2 KTP palsu dan 3 unit handphone.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menitipkan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain. (*)