BSU 2025

Dana BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Kembali, Segera Cek Batas Akhir Pencairan Dananya

Ternyata dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa ditarik kembali lho. Simak penyebabnya dan cara mengatasinya

KOMPAS.com/Tri Indriawati
BSU 2025 CAIR - Simak apa yang akan terjadi jika dana BSU kamu tak segera diambil. (KOMPAS.com/Tri Indriawati) 

Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • QR Code BSU dari aplikasi Pospay
  • Nomor telepon aktif

Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.

Waktu operasional

Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Baca juga: Dana BSU 2025 Belum Cair Akibat Rekening Himbara Bermasalah? Ini Solusinya dari Kemnaker

Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Cara Cairkan BSU di Kantor Pos

  • Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
  • Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan klik ikon (i) di pojok kanan bawah
  • Pilih “Bantuan Sosial” lalu pilih “BSU 2025”
  • Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status”
  • Jika terdaftar, lengkapi data dan unggah foto e-KTP
  • Simpan QR Code yang muncul untuk pencairan

Prosedur Pencairan di Kantor Pos

  • Datang ke Kantor Pos terdekat
  • Ambil nomor antrean khusus BSU
  • Tunjukkan dokumen dan QR Code ke petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi dan dokumentasi
  • Jika sesuai, Anda akan menerima uang tunai Rp600.000 tanpa potongan

Persyaratan

  • WNI dan memiliki e-KTP
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
  • Penghasilan di bawah Rp3,5 juta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Akibat BSU tak dicairkan

Jika penerima BSU tidak mencairkan bantuannya hingga 31 Juli 2025, maka:

Dana bantuan akan kembali ke kas negara

Status penerima akan dinonaktifkan

Tidak ada pencairan susulan kecuali diperpanjang secara resmi oleh Kemnaker (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved