BSU 2025
Dana BSU 2025 yang Sudah Cair Bisa Ditarik Kembali, Segera Cek Batas Akhir Pencairan Dananya
Ternyata dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa ditarik kembali lho. Simak penyebabnya dan cara mengatasinya
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ternyata dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa ditarik kembali lho.
BSU 2025 meripakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk para pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah.
Pencairannya pun masih terus dilakukan hingga kini pada batch 4.
Dilansir dari TribunManado.co.id, pemerintah mencairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Baca juga: BSU 2025 Belum Masuk Rekening? Ini Alasan dan Cara Cek Bantuan Rp600 Ribu!
Tak hanya melalui bank Himbara, pencairan BSU pun sudah melalui PT Pos.
Pemerintah sudah menitipkan anggaran ke kantor Pos untuk disalurkan.
Bisa langsung atau melalui Pospay.
Namun kabar terbaru menyebutkan, bahwa ada batas pengambilan BSU 2025.
Jika sampai waktunya tidak diambil juga, maka BSU akan dikembalikan ke kas negara
Dipastikan batas pengambilan BSU di Kantor Pos hingga 31 Juli 2025.
Sekadar diketahui, penyaluran BSU melalui Kantor Pos telah dibuka sejak 3 Juli 2025.
PT Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, batas akhir pengambilan BSU adalah 31 Juli 2025.
Baca juga: Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Simak Cara Daftar, Cek Status, dan Solusi Rekening Mati
Jika hingga tanggal tersebut bantuan belum diambil, maka dana akan dianggap hangus dan status penerima akan dinonaktifkan.
Andi Rosa Muhammad Ramdan, Vice President Penyaluran Bantuan Sosial dari PT Pos Indonesia, menyampaikan dana yang tidak dicairkan akan dikembalikan ke kas negara sesuai hasil rekonsiliasi dan surat dari Kemnaker.
Persyaratan ambil BSU di Kantor Pos
Untuk menghindari antrean panjang dan kegagalan pencairan, berikut dokumen yang harus dibawa.
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- QR Code BSU dari aplikasi Pospay
- Nomor telepon aktif
Catatan penting: pencairan BSU tidak dapat diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh penerima.
Waktu operasional
Kantor Pos umumnya melayani pencairan BSU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.
Baca juga: Dana BSU 2025 Belum Cair Akibat Rekening Himbara Bermasalah? Ini Solusinya dari Kemnaker
Namun, di beberapa lokasi layanan bisa diperpanjang hingga malam hari atau akhir pekan tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Cara Cairkan BSU di Kantor Pos
- Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan klik ikon (i) di pojok kanan bawah
- Pilih “Bantuan Sosial” lalu pilih “BSU 2025”
- Masukkan NIK KTP dan klik “Cek Status”
- Jika terdaftar, lengkapi data dan unggah foto e-KTP
- Simpan QR Code yang muncul untuk pencairan
Prosedur Pencairan di Kantor Pos
- Datang ke Kantor Pos terdekat
- Ambil nomor antrean khusus BSU
- Tunjukkan dokumen dan QR Code ke petugas
- Petugas akan melakukan verifikasi dan dokumentasi
- Jika sesuai, Anda akan menerima uang tunai Rp600.000 tanpa potongan
Persyaratan
- WNI dan memiliki e-KTP
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Penghasilan di bawah Rp3,5 juta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Akibat BSU tak dicairkan
Jika penerima BSU tidak mencairkan bantuannya hingga 31 Juli 2025, maka:
Dana bantuan akan kembali ke kas negara
Status penerima akan dinonaktifkan
Tidak ada pencairan susulan kecuali diperpanjang secara resmi oleh Kemnaker (*)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
Hari Terakhir! BSU 2025 Semester II Bisa Dicairkan, Simak Syarat Lengkap dan Cara Pencairannya |
![]() |
---|
Masih Ada Waktu! BSU Agustus 2025 Bisa Diambil Hingga 12 Agustus di Kantor Pos, Ini Kata Pemerintah |
![]() |
---|
Pencairan BSU Ketenagakerjaan 2025 Diperpanjang 6 Agustus, Begini Cara Cairkan Dananya di Kantor Pos |
![]() |
---|
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal Hari Ini, Segera Cek Nama Anda di Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
BSU 2025 Hampir Rampung! Penerima Diminta Segera Cairkan Sebelum 3 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.