BSU 2025

Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Simak Cara Daftar, Cek Status, dan Solusi Rekening Mati

BSU 2025 ternyata tak hanya untuk pekerja saja. Namun, pekerja yang baru di PHK juga ternyata masih bisa dapat. Ini persyaratannya

AI Generated
DANA BSU -- Dana BSU 2025 sudah cair. Ternyata BSU 2025 tak hanya untuk para pekerja, namun bisa juga untuk karyawan yang telah di PHK 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ternyata tak hanya untuk pekerja saja.

Namun, pekerja yang baru di PHK juga ternyata masih bisa dapat.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Karyawan PHK berpeluang dapat BSU Rp600.00 asalkan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Program BSU 2025 ini bertujuan memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau

Ter-PHK setelah April 2025

Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
  • Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.
  • Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

Laman BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved