BSU 2025

Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Simak Cara Daftar, Cek Status, dan Solusi Rekening Mati

BSU 2025 ternyata tak hanya untuk pekerja saja. Namun, pekerja yang baru di PHK juga ternyata masih bisa dapat. Ini persyaratannya

AI Generated
DANA BSU -- Dana BSU 2025 sudah cair. Ternyata BSU 2025 tak hanya untuk para pekerja, namun bisa juga untuk karyawan yang telah di PHK 

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

Solusi rekening bermasalah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri solusi bagi calon penerima BSU 2025 tapi rekening bermasalah.

Bagi penerima BSU yang memiliki masalah rekening, bisa dicairkan dengan cara lain.

Kemnaker masih terus memproses pencairan dana untuk para penerima.

Umumnya BSU dicairkan melalui rekening bank Hmbara.

Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengeluhkan BSU belum cair karena rekening bermasalah.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker pun memberikan solusinya.

Selain melalui rekening bank HIMBARA, penerima dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos Indonesia (Persero).

Untuk para penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening tetap bisa mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat.

Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  1. Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  2. Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  3. Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  4. Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  5. Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Penyebab BSU Belum Cair

  • Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
  • Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
  • Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak
  • Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
  • Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama.
  • Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved