BSU 2025
Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Simak Cara Daftar, Cek Status, dan Solusi Rekening Mati
BSU 2025 ternyata tak hanya untuk pekerja saja. Namun, pekerja yang baru di PHK juga ternyata masih bisa dapat. Ini persyaratannya
Alur Penyaluran BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
HRD
Rekening sudah tidak aktif tetap bisa menerima BSU Ketenagakerjaan.
HRD di kantormu bekerja bisa membantumu mengaktifkan kembali agar tetap bisa menerima BSU.
Kepastian ini disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Odi Marbun.
"Masih bisa (dapat BSU), jika nomor rekening sudah tidak aktif, peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025) dikutip dari kompas.com.
Update rekening juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan atau pemberi kerja pada SIPP.
Cara update data karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan Username dan Password (bagi HRD)
- Klik Login
- Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama SIPP
- Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”
- Klik "Download Template" kemudian lakukan pengisian data
- Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”
- Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi nama bank, nomor rekening, nama rekening dan nomor handphone
- Lakukan upload file dan klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”
- Proses pengkinian data selesai.
Oni menambahkan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data.
"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya.
Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.