BSU 2025

Karyawan Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Simak Cara Daftar, Cek Status, dan Solusi Rekening Mati

BSU 2025 ternyata tak hanya untuk pekerja saja. Namun, pekerja yang baru di PHK juga ternyata masih bisa dapat. Ini persyaratannya

AI Generated
DANA BSU -- Dana BSU 2025 sudah cair. Ternyata BSU 2025 tak hanya untuk para pekerja, namun bisa juga untuk karyawan yang telah di PHK 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 ternyata tak hanya untuk pekerja saja.

Namun, pekerja yang baru di PHK juga ternyata masih bisa dapat.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Karyawan PHK berpeluang dapat BSU Rp600.00 asalkan memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah.

Kabar baik tersebut disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.

Program BSU 2025 ini bertujuan memberikan dukungan ekonomi kepada pekerja yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan pekerjaan atau PKH.

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan BSU 2025.

Adapun syarat karyawan yang terkena PHK bisa dapat BSU, yakni sebagai berikut:

Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, atau

Ter-PHK setelah April 2025

Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap calon penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Memiliki Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
  • Total penghasilan yang diterima tidak boleh melebihi Rp3.500.000.
  • Bukan Penerima Bantuan Sosial Lainnya
  • Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta dan tidak berlaku bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

Karyawan yang ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan melalui dua saluran resmi.

Laman Kemnaker

Laman BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker mengimbau para karyawan untuk memastikan data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening, dan status kepegawaian, guna mempercepat proses pencairan bantuan.

Dengan adanya peluang ini, karyawan yang baru saja terkena PHK tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh BSU sebesar Rp 600.000 untuk Juni-Juli 2025 yang disalurkan sekaligus ke rekening penerima.

Solusi rekening bermasalah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri solusi bagi calon penerima BSU 2025 tapi rekening bermasalah.

Bagi penerima BSU yang memiliki masalah rekening, bisa dicairkan dengan cara lain.

Kemnaker masih terus memproses pencairan dana untuk para penerima.

Umumnya BSU dicairkan melalui rekening bank Hmbara.

Bank Himbara terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN.

Namun hingga saat ini masih banyak pegawai yang mengeluhkan BSU belum cair karena rekening bermasalah.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker pun memberikan solusinya.

Selain melalui rekening bank HIMBARA, penerima dapat mencairkan BSU melalui Kantor Pos Indonesia (Persero).

Untuk para penerima yang memenuhi syarat namun terkendala rekening tetap bisa mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat.

Tata Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

  1. Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
  2. Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  3. Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
  4. Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
  5. Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Syarat Penerima BSU

  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
  • Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Penyebab BSU Belum Cair

  • Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
  • Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
  • Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak
  • Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
  • Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama.
  • Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Alur Penyaluran BSU

  • Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
  • BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
  • Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
  • Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
  • Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.

HRD

Rekening sudah tidak aktif tetap bisa menerima BSU Ketenagakerjaan.

HRD di kantormu bekerja bisa membantumu mengaktifkan kembali agar tetap bisa menerima BSU. 

Kepastian ini disampaikan Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Odi Marbun.

"Masih bisa (dapat BSU), jika nomor rekening sudah tidak aktif, peserta dapat melakukan update/pengkinian nomor rekening pada website bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/7/2025) dikutip dari kompas.com.

Update rekening juga bisa dilakukan melalui HRD perusahaan atau pemberi kerja pada SIPP.

Cara update data karyawan melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan: 

  • Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan Username dan Password (bagi HRD)
  • Klik Login
  • Setelah itu Anda akan masuk ke halaman utama SIPP
  • Pilih sub menu “Pengkinian Data BSU” dalam Menu “BSU Tahun 2025”
  • Klik "Download Template" kemudian lakukan pengisian data
  • Pada tampilan website akan muncul informasi “Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template”, kemudian klik “Lanjutkan Download”
  • Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi nama bank, nomor rekening, nama rekening dan nomor handphone
  • Lakukan upload file dan klik tombol “Setuju, Lanjutkan Upload”
  • Proses pengkinian data selesai.

Oni menambahkan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data.

"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya.  

Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved