BSU 2025
Kemnaker Ungkap Alasan BSU 2025 Belum Masuk: Cek Data Rekening dan Status PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH.
Rekening yang bermasalah seperti tidak aktif (dormant), salah input data, atau bahkan terblokir dapat menjadi penghambat dalam proses pencairan bantuan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Banda Neira - Makassar Juli 2025: KM Labobar Transit di Ambon dan Baubau
Meskipun demikian, Kemnaker menegaskan bahwa bagi pekerja yang sebenarnya telah memenuhi kriteria namun mengalami kendala rekening, BSU tetap bisa disalurkan melalui jalur alternatif, yakni lewat Kantor Pos.
Cara Cek Status Penerima PKH
Salah satu syarat utama untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 adalah tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan).
Untuk memastikan status ini, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut langkah-langkahnya:
Buka laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah domisili pada kolom “Wilayah PM”
Masukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom “Nama PM”
Ketik kode captcha yang muncul
Klik tombol “Cari Data”
Jika nama pekerja muncul sebagai penerima dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya sebagai penerima PKH, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Memiliki penghasilan bulanan di bawah Rp3.500.000.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Banda Neira - Makassar Juli 2025: KM Labobar Transit di Ambon dan Baubau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.