Berita Internasional
Donald Trump Resmi Kenakan Tarif Dagang 32 Persen ke Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Mulai 1 Agustus 2025, Donald Trump, Presiden Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mulai 1 Agustus 2025, Donald Trump, Presiden Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia.
Tarif resiprokal adalah kebijakan perdagangan di mana suatu negara mengenakan tarif impor pada produk dari negara lain yang setara atau sebanding dengan tarif yang diterapkan negara tersebut pada produk dari negara pertama.
Tarif ini disepakati Trump sebesar 32 persen.
Dilansir dari Tribunnews.com, Angka tersebut tidak berbeda dibanding dari pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan Donald Trump.
Baca juga: Samsung Galaxy S24 FE Tawarkan Pengalaman AI, Kamera 50 MP dan Layar AMOLED 6,7 Inci, Cek Harga HP
Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.
Dalam media sosial Truth Social miliknya, Donald Trump mengunggah langsung surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pengenaan tarif ini.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2025, kami akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral," tulis surat tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (8/7/2025).
Donald Trump juga menyebut barang-barang yang dikirim melalui negara ketiga untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Baca juga: 5 Negara Ini Paling Sering Akses Google, Nomor 4 Bikin Kaget, Ternyata dari Asia Tenggara!
Menurut dia, tarif resiprokal sebesar 32 persen ini masih jauh lebih rendah dari yang sebenarnya dibutuhkan untuk menghapus ketimpangan defisit perdagangan yang dialami AS dengan Indonesia.
Donald Trump mengklaim tidak akan ada tarif jika Indonesia atau perusahaan-perusahaan dari RI memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di dalam Amerika Serikat.
"Bahkan, kami akan melakukan segala upaya untuk mempercepat proses perizinan secara profesional dan rutin—dengan kata lain, hanya dalam hitungan minggu," tulis Donald Trump dalam surat tersebut.
Baca juga: 5 Warga Asal Bitung Dicegat Polisi saat Hendak ke Kamboja, Diduga Jadi Korban TPPO Jalur Ilegal
Donald Trump menegaskan jika Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun angka kenaikannya akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang AS kenakan.
Ia meminta agar dipahami bahwa tarif-tarif ini diberlakukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan non-tarif serta hambatan perdagangan dari Indonesia selama bertahun-tahun.
Donald Trump mengklaim kebijakan tarif dari Indonesia telah menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap Amerika Serikat.
"Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kami dan bahkan bagi Keamanan Nasional kami!" tulis Donald Trump. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Rusia Tersinggung! Macron Disebut Hina Putin Secara Vulgar di Hadapan Dunia |
![]() |
---|
Menkeu AS Hina Rupee India, Tarik Ulur Hubungan Dagang dengan Trump |
![]() |
---|
Pemerintahan Trump Usulkan Aturan Baru Batasi Masa Tinggal Pemegang Visa, China Protes Diskriminatif |
![]() |
---|
Inggris, Prancis, dan Jerman Aktifkan Mekanisme "Snapback" di PBB, Iran Terancam Kena Sanksi |
![]() |
---|
Donald Trump Usulkan Seluruh Terdakwa Kasus Pembunuhan di Washington Dihukum Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.