PPPK

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dialihkan Jadi Penuh Waktu, Cek Jadwal dan Syarat Resminya di Sini

Kabar baik, kini PPPK Paruh Waktu bisa dialihkan menjadi penuh waktu. Jadi pegawai PPPK khusus paruh waktu bisa menjadi penuh waktu dengan melalui sy

Ilustrasi
ILUSTRASI -- ujian penerimaan PPPK. Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dialihkan Jadi Penuh Waktu, Cek Jadwal dan Syarat Resminya di Sini 

Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pulau Jawa

  • DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
  • Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
  • Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
  • Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
  • Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080

Pulau Sumatra

  • Sumatra Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
  • Sumatra Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
  • Sumatra Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
  • Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
  • Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
  • Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
  • Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
  • Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
  • Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
  • Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
  • Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
  • Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
  • Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
  • Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
  • Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
  • Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
  • Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
  • Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
  • Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700

Papua

  • Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
  • Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
  • Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
  • Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
  • Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved