PPPK

Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dialihkan Jadi Penuh Waktu, Cek Jadwal dan Syarat Resminya di Sini

Kabar baik, kini PPPK Paruh Waktu bisa dialihkan menjadi penuh waktu. Jadi pegawai PPPK khusus paruh waktu bisa menjadi penuh waktu dengan melalui sy

Ilustrasi
ILUSTRASI -- ujian penerimaan PPPK. Status PPPK Paruh Waktu Bisa Dialihkan Jadi Penuh Waktu, Cek Jadwal dan Syarat Resminya di Sini 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik, kini PPPK Paruh Waktu bisa dialihkan menjadi penuh waktu.

Jadi pegawai PPPK khusus paruh waktu bisa menjadi penuh waktu dengan melalui syarat ini.

Dilansir dari TribunPriangan.com, Seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II telah rampung.

Setelah resmi ditutup pengumuman hasil seleksi, ini menjadi tanda jika tidak ada lagi aktifitas lanjutan seleksi.

Bagi yang dinyatakan lulus, bisa melanjutkan karir dengan baik pada proses kerja yang ditentukan masing-masing instansi.

Namun bagaimana dengan yang tidak lulus?

Hal ini sejatinya yang masih menjadi PR pagi pemerintah.

Pasalnya ini juga menjadi bagian dari janji yang belum terselesaikan.

Menanggapi persoalan ini, pemerintah juga telah merancang strategi khusus untuk mengaasi peserta yang belum beruntung pada seleksi ini.

Lantas apa saja langkah strategis yang dapat ditempuh bagi para tenaga PPPK Paruh Waktu?

Strategi Karir PPPK Paruh Waktu

Seperti yang diketahui dan diberitakan sebelumnya, peserta PPPK yang tidak lulus akan direinkarnasi dengan status baru yakni Paruh Waktu.

Status kepegawaian resmi membuat para tenaga paruh waktu ini masuk dalam sistem administrasi nasional ASN, sehingga pengabdian mereka tidak lagi dipandang sebagai tenaga luar sistem.

Di sisi lain, keberadaan PPPK paruh waktu juga memberikan keuntungan dari segi pengalaman kerja di birokrasi.

Untuk meminimalisir dan mempersempit kesempata gagal dalam berkarir, Pemerintah melalui keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas dan adil bagi tenaga honorer yang selama ini berkontribusi nyata namun belum diakui secara formal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved