KK dan Akta Pakai HVS
KK dan Akta Lahir Sekarang Cuma Pakai Kertas HVS, Masih Sah? Ini Jawaban Dukcapil
Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir kini hanya menggunakan kertas HVS. Kertas yang dijual mudah di pasaran menjadi bahan dasar KK dan Akta Kelahiran.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir kini hanya menggunakan kertas HVS.
Kertas yang dijual mudah di pasaran menjadi bahan dasar KK dan Akta Kelahiran.
Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat.
Pasanya keakuratan dan keabsahannya pun diragukan ketika menggunakan kertas HVS.
Sebab, sebelum menggunakan kertas HVS, KK dan Akta lahir memiliki kertas tersendiri.
Baca juga: Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar
Dilansir dari Kompas.com, dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4 tetap sah secara hukum dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi.
Keabsahan dokumen tersebut dijamin karena sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code yang berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian dokumen.
Hal tersebut dikatakan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Muhammad Farid ketika merespons pertanyaan warganet di media sosial terkait penggunaan kertas HVS dalam pencetakan dokumen kependudukan.
“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri, tanpa mengurangi keabsahan,” ujar Farid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: 9 Bulan Memimpin, Presiden Prabowo Bongkar 16 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Ini Daftarnya
Alasan dokumen kependudukan dicetak di kertas HVS
Farid menjelaskan, beberapa dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau surat pindah.
Namun, penggunaan kertas HVS tidak berlaku untuk mencetak kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA).
“Benar, seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4,” terang Farid.
Ia menambahkan, format dokumen kependudukan dalam bentuk kertas HVS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
Dengan kertas HVS, masyarakat dapat mencetak dokumen dapat dicetak secara mandiri.
Baca juga: Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup
BREAKING NEWS: Imam Masjid Gorontalo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Orang Tua Lapor Polisi |
![]() |
---|
Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diumumkan, Ini Daftar Gaji di Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025: Kerja Hanya 4 Jam, Gaji Sesuai UMP Daerah, Plus Tunjangan TPP |
![]() |
---|
Resmi! Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar, Begini Cara Cek Formasinya di Situs Resmi BKN |
![]() |
---|
Pasha Ungu Bantah Mundur dari DPR: “Masuk Aja Susah, Masa Keluar Gampang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.