KK dan Akta Pakai HVS

KK dan Akta Lahir Sekarang Cuma Pakai Kertas HVS, Masih Sah? Ini Jawaban Dukcapil

Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir kini hanya menggunakan kertas HVS. Kertas yang dijual mudah di pasaran menjadi bahan dasar KK dan Akta Kelahiran.

istimewa
KK PAKAI HVS - Ilustrasi Kartu Keluarga (KK) pakai kertas HVS. Selain KK, Akta kelahiran pun kini terbuat dari kertas HVS 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir kini hanya menggunakan kertas HVS.

Kertas yang dijual mudah di pasaran menjadi bahan dasar KK dan Akta Kelahiran.

Hal ini pun menjadi sorotan masyarakat.

Pasanya keakuratan dan keabsahannya pun diragukan ketika menggunakan kertas HVS.

Sebab, sebelum menggunakan kertas HVS, KK dan Akta lahir memiliki kertas tersendiri.

Baca juga: Kejaksaan RI Buka 1.609 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar

Dilansir dari Kompas.com, dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4 tetap sah secara hukum dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi resmi. 

Keabsahan dokumen tersebut dijamin karena sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code yang berfungsi sebagai alat verifikasi keaslian dokumen. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Muhammad Farid ketika merespons pertanyaan warganet di media sosial terkait penggunaan kertas HVS dalam pencetakan dokumen kependudukan. 

“Dengan kertas HVS, dokumen dapat dicetak secara mandiri, tanpa mengurangi keabsahan,” ujar Farid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025). 

Baca juga: 9 Bulan Memimpin, Presiden Prabowo Bongkar 16 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Ini Daftarnya

Alasan dokumen kependudukan dicetak di kertas HVS 

Farid menjelaskan, beberapa dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS adalah kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau surat pindah. 

Namun, penggunaan kertas HVS tidak berlaku untuk mencetak kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA). 

“Benar, seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA, sekarang dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4,” terang Farid. 

Ia menambahkan, format dokumen kependudukan dalam bentuk kertas HVS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. 

Dengan kertas HVS, masyarakat dapat mencetak dokumen dapat dicetak secara mandiri. 

Baca juga: Nama-nama 10 Jenderal Polisi yang Pernah Terlibat Kasus Hukum, Ada yang Divonis Seumur Hidup

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved