PPPK 2025
Resmi! Pengumuman PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar, Begini Cara Cek Formasinya di Situs Resmi BKN
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 masuk tahap pengumuman. Cek alokasi wilayah dan status usulan lewat MOLA BKN secara online.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tribuners, proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki babak penting.
Setelah tahap pengusulan formasi oleh instansi selesai dilakukan, kini publik menantikan pengumuman resmi alokasi kebutuhan yang akan segera dirilis pemerintah.
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahap pengumuman formasi menjadi momen krusial bagi tenaga non-ASN, sebab dari sinilah peserta bisa mengetahui wilayah dan instansi yang membuka peluang sesuai kebutuhan.
Baca juga: Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan, Begini Aturan dan Besaran Gajinya di Seluruh Wilayah
Berbeda dengan rekrutmen CPNS, seleksi PPPK Paruh Waktu tidak melalui pendaftaran mandiri, melainkan berdasarkan usulan instansi terkait.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa memantau perkembangan usulan dan penetapan Nomor Induk PPPK secara transparan.
Pemerintah menyediakan layanan daring melalui MOLA BKN, sehingga setiap peserta dapat mengecek status usulan hingga keterangan penerbitan NIP dengan lebih mudah dan cepat.
Dilansir dari TribunPriangan.com, Jika dilihat dari tahapan-tahapan sebelumnya, meski memiliki perbedaan yang mencolok, biasanya, Pengumuman persyaratan tambahan mungkin berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Baca juga: Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diumumkan, Cek Nama Anda di BKN Sekarang
Pasalnya bagi tenaga honorer yang telah aktif berkerja sebelumnya, informasi formasi kadang akan diumumkan secara internal melalui surat edaran ataupun papan pengumuman di kantor.
Jika demikian Lantas seperti apa cara cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi untuk PPPK Paruh Waktu 2025?
Cek Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut cara mengecek status usulan di MOLA BKN:
- Buka situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih menu “Cek Layanan” di halaman utama.
- Tentukan kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”.
- Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.
- Selesaikan verifikasi CAPTCHA.
- Klik tombol “Monitor Usulan”.
- Sistem akan menampilkan status terbaru, mulai dari tahap pemrosesan hingga keterangan apakah NIP/NI sudah diterbitkan.
Baca juga: Pemerintah Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 7 Jabatan Utama yang Siap Diisi Honorer
Disamping itu, BKD juga telah menyertakan informasi penting seperti jadwal pendaftaran, tahap verifikasi berkas, hingga waktu pengumuman hasil seleksi.
Jika formasi berada di instansi khusus, misalnya Dinas Pendidikan atau Dinas Kesehatan, maka peserta perlu memantau situs resmi instansi terkait.
Dengan demikian, pengecekan secara berkala melalui kanal resmi instansi sangat penting agar peserta tidak ketinggalan informasi terkait jadwal maupun persyaratan formasi PPPK 2025.
Jadwal dan Tahapan Resmi Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus - 4 September 2025
- Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus - 6 September 2025
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 15 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -20 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus -30 September 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
PPPK 2025
Hasil PPPK Paruh Waktu 2025
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025
Skema pendaftaran PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu 2025
Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan, Begini Aturan dan Besaran Gajinya di Seluruh Wilayah |
![]() |
---|
Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diumumkan, Cek Nama Anda di BKN Sekarang |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Umumkan PPPK Paruh Waktu 2025, Ada 7 Jabatan Utama yang Siap Diisi Honorer |
![]() |
---|
Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis, Ada 11 Instansi Sudah Umumkan Daftar Usulan Honorernya |
![]() |
---|
Pengumuman Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diumumkan, Cek Instansimu Sekarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.