PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu 2025: Kerja Hanya 4 Jam, Gaji Sesuai UMP Daerah, Plus Tunjangan TPP

PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas gaji UMP, tunjangan keluarga, hingga TPP meski jam kerja lebih singkat dari ASN penuh waktu.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribunnews
PPPK -- PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas gaji UMP, tunjangan keluarga, hingga TPP meski jam kerja lebih singkat dari ASN penuh waktu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 telah resmi keluar.

Kabar baik datang terkait hak finansial bagi PPPK paruh waktu. 

Berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, status paruh waktu tetap menjamin sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (TPP), meski besarannya disesuaikan dengan jam kerja dan kemampuan anggaran daerah.

Dilansir dari SerambiNews.com, PPPK paruh waktu memiliki pola kerja lebih fleksibel.

Skema ini dirancang sebagai jembatan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN tetap.

Masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. 

Baca juga: 11 Instansi Daerah Umumkan Hasil Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Segera Apakah Namamu Termasuk?

Jam kerja pun lebih singkat, hanya empat jam per hari, dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Mereka berhak atas gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, ditambah tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. 

Lantas, apakah PPPK paruh waktu dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak? Yuk kita simak informasinya bersama-sama.

PPPK Paruh Waktu dapat Tunjangan Kinerja TPP?

Tentu banyak sekali tenaga honorer yang penasaran perihal jika masuk PPPK paruh waktu apakah nanti dapat tunjangan kinerja TPP atau tidak.

Jika berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya empat jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja delapan jam.

Meskipun dengan jam kerja yang begitu singkat, untuk hak finansial yang diterima ternyata tetap diatur secara resmi lho. 

Baca juga: Demo DPR Berujung Duka, Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Kendaraan Taktis Polisi

PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved